Jakarta, NU Online
Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Luqman Hakim sepakat dengan wacana penambahan syarat maju pemilihan umum (pemilu), yakni bukan bekas anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Pasalnya, terang Luqman, tujuan politik HTI tidak sesuai konstitusi mengingat tujuannya dalam membuat kekuasaan transnasional.
"Tujuan politik HTI sama persis dengan komunisme, yakni menciptakan kekuasaan politik internasional yang akan merobohkan bangunan negara-bangsa," kata Luqman sebagaimana dilansir Detik pada Senin (25/1).
Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) itu menegaskan bahwa selayaknya PKI yang dibubarkan dan dilarang pemerintah karena memiliki agenda mengganti Pancasila sebagai dasar negara, eks HTI juga mestinya mendapat perlakuan yang sama.
"Sebagai organisasi terlarang, posisi HTI sama dengan PKI, yang juga telah dibubarkan dan dilarang hidup di Indonesia," kata Anggota Parlemen Daerah Pemilihan Jawa Tengah VI itu
Oleh karena itu, Luqman mengatakan bahwa mantan anggota HTI tidak berhak maju pemilu. Anggota Komisi II DPR itu menegaskan para mantan anggota HTI harus menanggung konsekuensi.
"Karena itu, eks HTI harus dilarang maju pada pileg, pilpres, pilkada, menjadi PNS, TNI, Polri, dan lain-lain, sama persis perlakuan negara ini terhadap eks-PKI. Kalau eks organisasi terlarang, tentu anggota-anggotanya harus menanggung konsekuensi politik dan hukum," tuturnya.
Anggota Parlemen Daerah Pemilihan Jawa Tengah VI itu menyebut sepak terjang HTI berhubungan dalam aksi terorisme yang terjadi di Tanah Air. Menurutnya, HTI dibubarkan karena ingin mengganti dasar negara.
"Sepak terjang HTI di Indonesia, meski tidak secara terang menggunakan pendekatan kekerasan dan senjata, tapi memiliki benang merah yang kuat dengan beberapa aksi terorisme, sejak peristiwa pengeboman beberapa gereja di Jakarta tahun 2000, Bom Bali, hingga aksi-aksi terorisme akhir-akhir ini," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, pemerintah secara resmi membubarkan HTI pada 19 Juli 2017 lalu. Aturan terkait mantan anggota HTI pun direncanakan masuk dalam Undang-Undang, yaitu UU Pemilu. Dalam draf RUU Pemilu yang diperoleh, ada larangan ikut pemilu bagi mantan anggota HTI.
Aturan tersebut terdapat di draf RUU Pemilu Pasal 182 yang berisi syarat pencalonan. Ayat 1 berbunyi bahwa setiap WNI berhak mencalonkan diri dan dicalonkan menjadi calon presiden, calon wakil presiden, calon anggota legislatif, dan calon kepala daerah.
Selanjutnya, bukan merupakan anggota HTI menjadi syarat untuk mencalonkan diri dalam pemilu termuat di Pasal 182 ayat 2.
Pewarta: Syakir NF
Editor: Fathoni Ahmad