Buku Metodologi Fiqih Muamalah: Membedah Metodologi Interaksi Sosial Ekonomi dalam Fiqih Islam
Senin, 21 Oktober 2024 | 16:00 WIB
Islam sebagai agama yang paripurna, memiliki perhatian serius terhadap dinamika sosial-ekonomi umat. Sebab aktivitas sosial-ekonomi merupakan salah satu dari enam asas primer kehidupan (al-mabadi-us sittah) yang menjadi cita-cita Islam (maqashidusy syari’ah). Yaitu perlindungan agama (hifdhud din), perlindungan jiwa (hifdhun nafs) perlindungan intelektual (hifdhul ‘aqli), perlindungan garis geneologi (hifdhun nasli), perlindungan properti (hifdhudl mal), dan perlindungan harga diri (hifdhul ‘irdhi).
Proyek dari perhatian serius yang diberikan Islam terhadap aktivitas sosial-ekonomi melalui legislasi konsep-konsep interaksi sosial (muamalah) dalam khazanah fiqih adalah dalam kerangka besar memberikan penjagaan dan perlindungan terhadap asas-asas primer kehidupan, agar memungkinkan tercipta kemaslahatan semesta (rahmatan lil ‘alamin).
Esensi dari konsep interaksi sosial-ekonomi (muamalah) yang ditawarkan Islam, bukan berorientasi pada kalkulasi untung-rugi belaka, seperti esensi dari konsep yang ditawarkan kapitalisme yang justru melahirkan kesenjangan sosial-ekonomi. Konsep interaksi sosial-ekonomi yang diperjuangkan Islam adalah konsep kehidupan yang manusiawi, yang berorientasi pada nilai-nilai kemaslahatan dan keadilan.
Karena itu, Islam tidak melegalkan praktek riba yang menindas, praktek manipulasi (gharar) yang merugikan, praktek spekulasi (majhul) tidak jelas, dan praktek perjudian (qimar) yang kotor. Islam melandaskan legalitas setiap transaksi, hanya yang dibangun berdasarkan asas saling rela (taradhin) dan dengan hati legawa (thibun nafs).
Perlu diketahui bahwa, khazanah fiqih adalah disiplin yang memiliki domain kajian paling luas dibanding disiplin lain. Sebab kajian fiqih mencakup tema ‘ubudiyah (ibadah ritual) dan tema mu’amalah (interaksi sosial). Tema muamalah sendiri membawahi setidaknya enam sub tema besar, yakni iqtishadiyah (ekonomi-bisnis), munakahah (relasi suami-isteri), mawarits (hukum warisan), jinayah (hukum pidana-perdata), siyasah (politik), dan ‘adah (tradisi-budaya).
Namun, seperti diketahui, fenomena pengetahuan dan penguasaan akademisi Islam, apalagi orang awam, terhadap disiplin fiqih dewasa ini, tereduksi sedemikian rupa menjadi hanya ‘ubudiyah oriented.
Tema-tema fiqih muamalah (interaksi sosial) yang menduduki lebih dari 70% dari totalitas tema fiqih, justru kurang mendapat atensi serius. Akibatnya, nyaris tidak dijumpai teori-teori sosial kontemporer, baik di bidang politik, seni-budaya, hukum, ekonomi, dan lain-lain yang dirumuskan dari kalangan pesantren.
Berangkat dari realitas fenomena tersebut, Pondok Pesantren Lirboyo melalui Tim Laskar Pelangi menyusun karya ilmiah dengan tema fiqih muamalah dengan pendekatan metodologis, yang berjudul, “Metodologi Fiqih Mu’amalah: Diskursus Metodologis Konsep Interaksi Sosial-Ekonomi”.
Latar Belakang Penulisan
Dalam mukadimah, para penulis mengatakan bahwa penulisan buku ini setidaknya didasari oleh dua fenomena yang memprihatinkan, yakni:
- Fenomena sosial-ekonomi umat Islam dewasa ini yang sangat memprihatinkan. Bukan hanya dalam masalah tingkat sosial-ekonomi umat Islam yang rendah, melainkan sekaligus keawaman umat Islam terhadap legalitas hukum aktivitas sosial-ekonomi itu sendiri. Akibatnya, perilaku sosial-ekonomi umat dan sistem perbankan dewasa ini, semakin jauh tercerabut dari spirit syariah.
- Fenomena rendahnya pengetahuan dan penguasaan terhadap konsep dan metodologi fiqih muamalah di lingkungan akademisi Islam, baik di kalangan pesantren maupun kampus Islam.
Berdasarkan kedua realitas itulah, para penulis terbetik untuk membuat suatu karya tulis yang dapat menghadirkan fiqih muamalah dengan pendekatan metodologis.
Isi Buku Metodologi Fiqih Muamalah
Secara tematik, buku ini akan mengupas persoalan konsep dan teori interaksi sosial-ekonomi dan sistem transaksi keuangan dalam perspektif hukum Islam. Buku Metodologi Fiqih Muamalah adalah sebuah diskursus metodologis seputar konsep interaksi sosial-ekonomi yang memuat lebih dari 30 bab fiqih muamalah, yang berhubungan dengan sistem transaksional (‘uqud), baik yang bersifat komersial (mu’awadhah) ataupun non-komersial (tabarru’).
Kajian dalam buku ini menggunakan pendekatan fiqih metodologis atau manhaji. Yakni suatu kajian yang tidak berhenti pada formulasi fiqih secara definitif-deskriptif (ta’rifi), atau pengayaan kasus-kasus fiqih (tafri’i), melainkan lebih pada eksploitasi penalaran argumentasi-argumentasi fiqhiyah (itinbathul ahkâm). Karena itu, pembaca akan sangat mudah menjumpai alasan-alasan hukum di hampir setiap paragraf buku ini, baik secara rasional (‘aqli) maupun dalil Al-Quran dan hadits (naqli).
Urgensi Membaca Metodologi Fiqih Muamalah
Buku fiqih muamalah dengan pendekatan metodologis paling tidak memiliki tiga urgensi:
- Kajian fiqih secara metodologis (manhaji), sangat efektif untuk menghindarkan dari tren berfiqih secara tekstual (qauliyah), sehingga akan membantu terhadap usaha kontekstualisasi dan relevansi khazanah turats di tengah modernitas.
- Kajian fiqih secara metodologis yang menggunakan pendekatan historis, sosiologis, psikologis, dan filosofis, juga akan menggugah kevakuman pemikiran fiqih akademisi Islam yang kering, menjadi hidup.
- Penulisan fiqih muamalah yang mengkaji konsep-konsep interaksi sosial-ekonomi berbasis syariah, yang memiliki landasan dan spirit kemaslahatan, akan memberikan secercah harapan di tengah hegemoni sistem ekonomi kapitalis yang menindas kaum lemah dewasa ini.
Kelebihan Buku Metodologi Fiqih Muamalah
Salah satu kelebihan buku terletak pada kepiawaian para penulisnya dalam menyajikan paparan fiqih muamalah secara sistematik dan dengan pendekatan metodologis, sehingga hukum-hukum dalam fiqih muamalah bisa dimengerti dalil-dalil dan alasan rasionalnya.
Selain itu, kelebihannya juga terletak pada referensi Arab yang dicantumkan secara akurat dari literatur klasik maupun komtemporer dalam catatan kaki (footnote). Pun juga, kajian dalam buku ini diperkaya dengan istilah-istilah fiqih muamalah, sekaligus disisipkan beberapa kaidah fiqih yang memiliki relevansi dengan konteks masalah (furu’) yang dibahas.
Catatan untuk Buku Metodologi Fiqih Muamalah
Meski banyak kelebihan yang dapat diserap oleh para pembaca, buku ini tidak luput dari kekurangan. Bagi penulis, sub-bab yang diturunkan dari judul bab utama kurang terlihat sistematis.
Implikasinya memang tidak begitu berpengaruh karena ini persoalan estetika. Akan tetapi, boleh jadi pembaca awam akan kesulitan dalam mengkaji ulang isi dari buku tersebut.
Demikian resensi buku Metodologi Fiqih Muamalah. Dengan retorika yang cerdas dan elegan, buku ini sangat menarik untuk dibaca oleh semua kalangan dari semua tingkatan, baik oleh praktisi hukum ekonomi dari kalangan kampus ataupun dari kalangan pesantren, atau bahkan orang awam sekalipun. Buku ini cukup inspiratif untuk para pemula yang ingin memahami secara serius tentang fiqih muamalah. Wallahu a’lam.
Identitas Buku
Penulis: Tim Laskar Pelangi
Tahun Terbit: Cetakan Ke-2: November 2013
Penerbit: Lirboyo Press
Tebal : xxvi + 420 hlm
ISBN: 978-602-17702-5-2
Peresensi: M Ryan Romadhon, Alumni Ma’had Aly Al-Iman Bulus Purworejo, Jawa Tengah