Penulis: Soffa Ihsan
Jumlah hal : 220 halaman
Penerbit: Pustaka Cendikiamuda, Jakarta
Tahun Terbit: Cetakan Pertama, Maret 2011
Kata Pengantar: Dr KH Said Aqiel Siradj MA
Peresensi: Alfani*
Masih hangat diingatan kita soal kasus Prita Mulyasari dengan RS Omni Internasional. Kasus ini sepertinya menjadi salah satu potret konsumen yang akhirnya membuka wawasan kita akan hak sebagai konsumen. Kasus Prita mungkin adalah satu dari sederetan kasus yang terpublikasikan, sehingga akhirnya mencuat ke media massa dan akhirnya menjadi kasus besar.<>
Publik pun masih hangat-hangatnya menekuri bagaimana tarik ulur kasus susu formula yang menurut hasil penelitian IPB terdeteksi bakteri enterobacter sakazaki yang belum jua diumumkan di publik. Resikonya, jelas ke konsumen yang harus ekstra hati-hati dalam mengkonsumsi susu buat bayinya. Padahal, konsumen berhak untuk mendapatkan informasi yang benar dari sebuah produk (right to information) dan hak terlindungi dari sebuah produk (right to safety).
Ya, seiring meningkatnya era globalisasi ekonomi saat ini, konsumen sebagai pengguna barang atau jasa sering menjadi objek aktivitas bisnis untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya. Tidak jarang pelaku usaha melakukan promosi, penjualan atau penerapan perjanjian standar yang merugikan konsumen. Rendahnya tingkat kesadaran dan pendidikan hukum menambah lemahnya posisi konsumen. Pemerintah sendiri sudah mengesahkan Undang-undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen (UUPK).
Selama ini, sudah cukup banyak buku-buku yang mengulas tentang perlindungan konsumen yang digayutkan dengan UUPK. Sebaliknya, kajian keagamaan yang mencoba mengelaborasi perlindungan konsumen dalam perspektif keagamaan tampak masih sangat langka. Nah, penulis yang berlatarbelakang pendidikan pesantren dan pasca sarjana hukum ini berupaya menggali khazanah keilmuan keislaman lewat hukum Islam (fikih) untuk dijadikan sebagai “landasan teori” dalam merumuskan perlindungan konsumen.
Ajaran Islam sebagai bagian dari “khazanah keagamaan dan spiritual” dalam kemajemukan bangsa Indonesia, punya daya paradigmatis untuk mengelaborasi konsep-konsep berikut tata hukum berkait dengan perlindungan konsumen. Sebagai negara yang tengah memacu pembangunannya, Indonesia memerlukan pengayaan dan penguatan dalam soal perlindungan konsumen dari perspektif keagamaan.
Di buku ini, penulis mengubek-ubek konsep perlindungan konsumen yang terpapar dalam kajian para ulama fikih baik klasik maupun kontemporer. Kitab-kitab fikih sedari lama sudah membahas perihal konsumen (musytary) dalam lalu lintas perniagaan (buyu’). Konsep-konsep fikih seperti seluk beluk akad, asas kebebasan berkontrak, hal-hal yang merusak (fasakh), keadaan suka sama suka (‘an taradhin minkum), kebolehan pembatalan akad, jual beli gharar, ghubn dan hak khiyar (hak pilih konsumen) adalah seperangkat konsep yang dibidik guna merumuskan fikih perlindungan konsumen.
Hasilnya, penulis fasih membuktikan bahwa konsep-konsep perlindungan konsumen dalam fikih memiliki tingkat otentisitas yang teruji secara akademis-ilmiah. Misalnya saja, soal hak pilih konsumen bila terjadi adanya cacat barang (default) yang terdapat dalam pasal 5 UUPK. Hak pilih konsumen ini kemudian melahirkan product liability yang merupakan pendasaran legalitas terhadap hak pilih konsumen. Dalam fikih, ini disebut dengan hak khiyar yang masuk kategori khiyar al-‘aib, yaitu hak pilih konsumen untuk meneruskan atau membatalkan dalam transaksi bila terjadi cacat barang (hal. 197). Hak khiyar ini dirumuskan oleh ulama fikih juga sebagai rambu-rambu untuk melindungi konsumen dari jenis-jenis produk yang menyesatkan atau membahayakan konsumen. Dalam fikih, ditegaskan bahwa sebuah produk harus terjamin secara kualitas maupun aspek moralitasnya. Fikih merumuskannya dengan istilah ghubn (penipuan) dan gharar (kesesatan informasi), dua hal yang menyangkut aspek moralitas yang harus dijaga oleh pelaku usaha dalam menawarkan produknya.
Ya, dunia usaha yang sehat menjadi dambaan publik. Lewat fikih konsumen, harapan itu kian menguat. Simak komentar KH Said Aqiel Siradj dalam kata pengantar buku ini,”Islam sebagai agama tamaddun dan tsaqafah, agama peradaban dan pengetahuan tentu sangat mendorong terjadinya peradaban bisnis yang akan membawa kemashlahatan bagi masyarakat.”
* Staf Yayasan MataAir, Jakarta