Warta

Beberapa Parpol Setuju Batalkan RUU APP

Kamis, 16 Maret 2006 | 05:58 WIB

Jakarta, NU Online
Beberapa fraksi di DPR seperti Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Amanat Nasional (PAN) setuju untuk membatalkan RUU APP dan mengusulkan pembentukan badan khusus yang menangani masalah pornografi dan pornoaksi.

Sementara fraksi-fraksi lain seperti Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sebaliknya menyatakan dukungannya terhadap RUU APP agar segera disahkan.

<>

Anggota dari fraksi PDI-P Eva K Sundari mengemukakan, RUU APP akan dimasukkan dalam revisi undang-undang tindak pidana kriminal yang akan dibahas kemudian akhir tahun ini.

“RUU mengenai sanksi kejahatan seperti pornografi akan diatur dalam revisi undang-undang tindak pidana kriminal,” ungkap Eva. 

Sementara Wakil Ketua Tim Khusus DPR yang menangani RUU APP, Chairunnisa, mengkonfirmasikan adanya kesepakatan untuk membatalkan RUU ini. “Kami masih dalam tahap mendengarkan aspirasi masyarakat. Masih diperlukan waktu lama sebelum RUU ini disahkan,” ujarnya.

Serangkaian pertemuan yang dilakukan tim khusus DPR minggu lalu hanya menghasilkan kesepakatan untuk merubah tema dari Undang-undang Antipornografi dan Pornoaksi ke Undang-undang Pornografi dan Pornoaksi.

Selama pertemuan tiga hari lalu, tim ini selain tidak membahas substansi persoalan juga tidak mengumpulkan pasal-pasal yang menjadi bahan perdebatan dalam RUU APP. (dar)


Terkait