Warta

Caleg Perempuan Pengurus Fatayat NU Diharuskan Nonaktif

Kamis, 26 Februari 2009 | 11:17 WIB

Jakarta, NU Online
Para calon anggota legisltatif (caleg) perempuan yang kini berstatus sebagai pengurus Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) diharuskan nonkatif. Mereka harus nonaktif secepatnya hingga tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2009 berakhir.

Demikian instruksi Pucuk Pimpinan (PP) Fatayat NU yang dinyatakan Ketua Umumnya, Maria Ulfa Anshor, dalam konferensi pers di gedung Pengurus Besar NU, Jalan Kramat Raya, Jakarta, Kamis (26/2).<>

Instruksi tersebut berlaku bagi pengurus Fatayat NU se-Indonesia yang menjadi caleg untuk DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota dan DPD (Dewan Perwakilan Daerah)

Namun demikian, tak ada sanksi organisasi jika ada pengurus yang melanggar instruksi tersebut. Menurut Maria, sanksi yang diberikan hanyalah sanksi moral. “Yang jelas, kita akan memberikan teguran agar tetap nonaktif bagi mereka, pengurus, yang menjadi caleg,” tandasnya.

Tak adanya sanksi organisasi karena Fatayat NU adalah organisasi sosial. “Jadi, kalau diberikan sanksi, sebatas sanksi moral,” imbuh Ketua PP Fatayat NU, Marhamah Mujib, yang mendampingi Maria dalam konferensi pers tersebut.

Selain itu, PP Fatayat NU juga mengimbau kepada seluruh anggotanya agar mendukung caleg perempuan yang memperjuangkan hak-hak perempuan. Hal itu penting sebagai bentuk perjuangan hak-hak perempuan menjadi lebih baik.

“Mengimbau kepada anggota Fatayat NU di seluruh Indonesia agar secara pribadi memberikan dukungan kepada caleg perempuan dan caleg-caleg yang memperjuangkan perempuan,” ungkap Maria.

“Tentunya, yang didukung tidak sekedar dia caleg perempuan, tapi juga caleg perempuan yang berkualitas, yang memiliki komitmen tegas terhadap perjuangan hak-hak perempuan,” terang Maria menambahkan.

Fatayat NU merupakan badan otonom di bawah naungan NU yang mempunyai 5 juta anggota perempuan se-Indonesia. Ia memiliki struktur kepengurusan di tingkat pusat, pengurus wilayah di 30 provinsi, pengurus cabang di 328 kabupaten/kota, pengurus anak cabang di 923 kecamatan dan pengurus ranting di 14.118 desa.

Keterlibatan sejumlah pengurus, kader atau anggota Fatayat NU di beberapa partai politik tak dapat dipungkiri. Namun, dijelaskan Maria, hal itu sebagai bentuk dukungan terhadap partisipasi perempuan di ranah politik.

“Fatayat NU bukan partai politik dan tidak menjadi bagian dari partai politik mana pun. Kami tetap konsisten bahwa NU tidak berpolitik praktis sesuai Khittah NU 1926,” jelas Maria. (rif)


Terkait