Warta

Direvisi, Substansi dan Jiwa SKB Tak Berubah

Senin, 24 Oktober 2005 | 08:04 WIB

Jakarta, NU Online
Rais Syuriyah PBNU Dr. KH Mahgfur Utsman yang juga staf ahli menteri agama menjelaskan bahwa Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menag No. 1 tahun 1969 yang saat ini mengalami revisi substansi dan ruhnya tidak berubah.

Perubahan yang ada hanya mengakomodasi perkembangan otonomi daerah yang mana pendirian tempat ibadah harus seizin bupati atau walikota melalui rekomendasi dari forum komunikasi lintas agama yang ada di daerah tersebut.

<>

Tuntutan perubahan SKB tersebut muncul setelah adanya penutupan sejumlah geraja yang ada di Jawa Barat. Sejumlah massa dari kelompok Islam tertentu menutup gereja karena dianggap melanggar SKB. Tindakan ini menimbulkan kontraversi bahwa SKB yang ada sudah tidak relevan lagi dengan kondisi yang ada.

Maghfur menjelaskan bahwa dakwah agama apapun tidak dilarang asal tidak menimbulkan keresahan dan konflik di masyarakat. “Umat Islampun kalau mendirikan masjid dan menimbulkan konflik di masyarakat tentu saja tidak boleh,” tandasnya ketika dihubungi per telepon (24/10).

Menteri agama dalam dialog antar-umat beragama di Gereja Meranatha Ambon, Minggu menjelaskan SKB terdahulu sangat singkat dan multi-interpretasi, karena itu perlu direvisi dengan SKB yang lebih menguraikan seperti pembentukan forum komunitas di tingkat "grassroot". Selain itu SKB juga harus didasarkan UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemda, guna menggantikan UU terdahulu pada tahun 1975.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Balitbang Depag Atho Mudzar menyangkal tuduhan bahwa SKB menghalangi kebebasan beragama untuk membangun rumah ibadah karena sejak tahun 1977 hingga 2004 jumlah rumah ibadah telah bertumbuh sangat pesat. "Jika dibandingkan antara tahun 1977 dan 2004, jumlah rumah ibadah meningkat pesat," Atho Mudzar.

Menurut data Depag, rumah ibadah Islam mengalami kenaikan 64,22 persen dari 392.044 menjadi 643.834 pada tahun 2004. Sementara rumah ibadah umat Kristen melonjak 131,38 persen dari 18.977 menjadi 43.909, dan Katholik 152,79 persen dari 4.934 menjadi 12.473 bangunan pada tahun 2004.

Lebih lanjut ia menegaskan, SKB juga tidak bertentangan dengan Pasal 29 UUD 1945, karena dimaksudkan untuk membina kerukunan umat beragama di Indonesia.

Meski demikian, ia mengakui bahwa SKB itu memang sulit diterapkan di tingkat lokal.      Atho mengatakan SKB tahun 1969 hanya terdiri atas 6 pasal. Dari 33 provinsi yang ada di Indonesia, hanya enam provinsi yang menjabarkannya ke dalam peraturan di bawahnya. "Provinsi itu antara lain DKI Jakarta, Bengkulu, Riau, Sultra, dan Bali," demikian Atho.(mkf/ant)


Terkait