DPRD Kudus mengusulkan kepada pemkab untuk membuat peraturan daerah (Perda) tentang madrasah diniyah. Langkah ini dinilai sangat penting untuk memberikan perhatian terhadap eksistensi madrasah diniyah (Madin) di tengah kondisi zaman modern.
Usulan ini disampaikan oleh Fraksi Partai Golkar melalui anggotanya Mawahib dalam rapat paripurna yang membahas rancangan peraturan daerah kabupaten Kudus di Gedung DPRD setempat, belum lama ini. Menurut Mawahib, selama ini madrasah diniyah berperan memberikan kontribusi terhadap pendidikan moral dan keagamaan di kabupaten Kudus.
/>
“Optimalisasi madin sangat penting dilakukan. Diantaranya melalui Perda supaya Madin tetap bertahan dan beroperasi,” tegasnya.
Dari data yang diperoleh di kementrian Agama Kabupaten Kudus, jumlah Madin di kota kretek ini sebanyak 243 satuan pendidikan dengan jumlah siswa tahun 2009 mencapai 21.3437 orang.
Ditempat terpisah, salah seorang pengamat pendidikan Khomsin menyambut baik bila Perda Madin bisa terwujud. Ia mengatakan, kondisi Madin saat ini cenderung tidak terurus dan minim mendapat perhatian dari Pemkab.
“Kurikulumnya juga belum ada standar yang jelas. Ada yang hanya empat kelas, ada juga yang 6 kelas,” katanya ketika ditemui wartawan kemarin.
Ditambahkan, jika diterbitkan perda, dimungkinkan kondisi madin akan semakin baik dengan perhatian dari Pemkab.
“Setidaknya dengan Perda, juga sebagai upaya merevitalisasi Madin menjadi pendidikan diniyyah dasar dan atau menengah,” tandas Khomsin (adb)