Jakarta, NU Online
Pada masa KH Abdurahman Wahid menjadi Presiden RI, pernah mengusulkan pembuktian terbalik untuk para koruptor. Artinya, jika kekayaan yang dimiliki seseorang tidak wajar, ia harus mempertanggungjawabkan dan membuktikan cara mendapatkannya.
Hal itu mengemuka dalam diskusi forum Gusdurian di aula the Wahid Institute, Matraman, Jakarta, Jumat malam (2/3). Sebagai pembicara, didaulat Febri Diansyah dari Indonesian Coruption Watch (ICW) dan Ahmad Suaedy Direktur Eksekutif the Wahid Institute.
<>
Akan tetapi, usul mantan Ketua Umum PBNU itu, ditentang DPR/MPR RI. Dan hingga sekarang belum ada payung hukumnya. Tapi kemudian setelah Gus Dur dilengserkan, dibentuk KPK, “Undang-undang KPK merupakan bentuk kompromi dari keinginan Gus Dur dan Baharudin Lopa untuk menggolkan UU pembuktian terbalik,” ujar Febri.
“Padahal pembuktian terbalik sangat efektif untuk menumpas korupsi, tapi sayang infrastrukturnya sampai sekarang, belum ada. Baharudin Lopa dibunuh gara-gara itu,” tegas Joni Adi Setiawan, seorang Gusdurian
Sementara itu, menurut Ahmad Suaedy, sebenarnya jauh-jauh hari, di kepala Gus Dur ingin memberantas tindak-tindak korupsi. Maka yang diperbaiki adalah pengadilan dan hukum. Tapi unsur-unsur Orde Baru masih kuat terpacak di pemerintahan.
“Ada dua lembaga yang dibentuk Gus pada tahun 2000, yaitu Komisi Hukum Nasional (KHN) dan Komisi Ombudsman Nasional (KON).
“Tugasnya memberi masukan-masukan presiden dan meneliti keputusan-keputusan yang tidak wajar. Tapi kedua lembaga ini nggak bisa jalan, seperti dikarangkeng. Nah, ombudsman itu sekarang malah dipakai perusahaan-perusahaan besar untuk mengawasi perusahaannya,” paparnya.
Diskusi yang dipandu aktivis 98 Syafi’ Alielha ini, berlangsung 2 jam setengah, dihadiri sekira 50 orang peserta. Hadir pada kesempatan itu Wakasakjen PBNU Imdadun Rahmat dan putri bungsu Gus Dur, Inayah Wahid.
Diskusi para pelanjut cita-cita Gus Dur ini, rutin dilaksanakan setiap Jumat minggu pertama, setiap bulan dengan tema beragam. Kini, forum Gusdurian yang dikemas dengan santai dan lesehan, sudah melewati pertemuan ke-15.
Redaktur: Mukafi Niam
Penulis : Abdullah Alawi