Indonesia Teladani Negara Lain Terapkan UU Anti-Pornografi
Rabu, 24 September 2008 | 20:11 WIB
Indonesia dapat meneladani negara-negara lain dalam penerapan Undang-Undang Anti-Pornografi dan Pornoaksi. Karenanya UU tersebut perlu segera diberlakukan.
Demikian disampaikan Ketua MUI Sumatera Utara, Abdullah Syah, di Medan, Rabu (24/9), ketika diminta komentarnya mengenai pembahasan RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi.<>
RUU tersebut batal diplenokan DPR RI, Rabu, karena beberapa daerah memrotes dan menolak pengesahannya. Bahkan, ratusan orang yang tergabung dalam Komponen Rakyat Bali (KKB) berjanji akan menggelar "pesta telanjang" bila RUU itu disahkan menjadi UU.
Abdullah berharap anggota DPR dapat menjalankan tugasnya secara benar dan konsekuen dan secepatnya mensahkan UU tersebut. "Ini tidak perlu ditunda-tunda lagi, karena rakyat Indonesia sudah terlalu lama menunggu kepastian UU ini," katanya.
Untuk itu, katanya, DPR sebagai "bapak rakyat" tidak perlu terus menunda-nunda pengesahan RUU Pornografi, karena UU itu untuk menyelamatkan rakyat dari praktik pornoaksi dan pornografi.
"UU Anti Pornografi dan Pornoaksi untuk mengangkat harkat martabat kaum wanita Indonesia, agar tidak seenaknya berprilaku tidak sopan di muka umum," katanya.
Lebih lanjut ia mejelaskan, UU tersebut dibentuk untuk mencegah kegiatan eksploitasi yang selama ini dilakukan terhadap kaum wanita. Hal ini tidak bisa terus dibiarkan dan harus dicegah kalau tidak ingin bangsa ini akan menjadi hancur dan tidak bermoral.
"Bangsa Indonesia harus diselamatkan dari perbuatan-perbuatan yang tidak terpuji dan jelas-jelas bertentangan dengan ajaran agama," ujarnya.
Ketika ditanyakan mengenai aksi protes terhadap pengesahan UU itu, Abdullah Syah mengatakan aksi tersebut ada muatan politis dan tidak perlu ditanggapi. Protes itu hanya dilakukan beberapa daerah saja.
"Yang penting bagi kita bagaimana caranya menyelamatkan rakyat Indonesia, bukan hanya memikirkan satu daerah yang tidak mendukung UU ini," katanya.
Menurut dia, penolakan terhadap UU itu patut diduga dipengaruhi negara asing yang memiliki kepentingan bisnis di Idonesia.
"Protes yang dilakukan segelintir masyarakat jangan sampai mempengaruhi pengesahan UU Anti-Pornografi dan Pornoaksi," katanya. (ant)