Warta

Kalangan Muda NU Jatim Serukan Rekonsiliasi Pasca-Pilkada

Rabu, 28 Januari 2009 | 06:11 WIB

Surabaya, NU Online
Kalangan muda Nahdlatul Ulama (NU) di Jawa Timur menyerukan dilakukan rekonsiliasi sekaligus rekonsilidasi di antara seluruh komponen NU pasca-penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jatim.

Mereka menilai, hajatan pesta demokrasi lokal yang melelahkan itu telah cukup memecah-belah kekuatan NU. Sebab, dalam prosesnya, warga NU terlibat dukung-mendukung salah satu pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur.<>

Demikian dikatakan Juru Bicara Keluarga Besar NU, Makrus Nadhori, di Surabaya, Jatim, dalam siaran pers yang dikirimkan kepada NU Online, Rabu (28/1).

”Aksi dukung-mendukung itu berdampak pada terbelahnya keutuhan NU, baik pada organ induknya: badan otonom, lembaga, maupun organ-organ yang berlatar belakang NU,” jelas Makrus yang juga Pelaksana Tugas Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiwa Islam Indonesia Jatim.

Dijelaskan Makrus, NU memang bukan organisasi politik atau partai politik. Namun, tarik-menarik kepentingan di NU, tingkat struktur maupun basis massanya, begitu kuat terasa. Karena itu, potensi konfliknya menjadi sangat terbuka.

KBNU yang beranggotakan organisasi kepemudaan NU itu mengimbau semua pihak dapat bersikap legawa dan menerima apa pun hasilnya. ”Kembali membangun keutuhan NU dan bersatu memperjuangkan Ahlussunnah wal Jamaah, tandasnya.

”Tidak perlu lagi ada perdebatan dan saling mencibir di antara sesama nahdliyin yang sebelumnya mendukung pasangan berbeda, karena siapa pun yang menang adalah kemenangan NU dan kemenangan masyarakat Jatim pada umumnya,” imbuh Makrus.

Kepada dua pihak pasangan cagub dan cawagub, mereka meminta mematuhi aturan perundang-undangan yang ada. Selain itu juga diimbau untuk menahan diri, tidak melakukan provokasi-provokasi yang dapat memicu situasi tidak kondusif.

Pilkada Jatim yang menghabiskan dana lebih dari Rp 800 miliar itu pada akhirnya diikuti dua pasangan cagub dan cawagub: Khofifah Indar Parawansa-Mudjiono (Kaji) dan Sukarwoo-Saifullah Yusuf (Karsa).

Digelar hingga dua putaran plus pemungutan suara ulang di dua kabupaten di pulau Madura: Bangkalan dan Sampang serta penghitungan suara ulang di Kabupaten Pamekasan. ”Putaran ketiga” itu merupakan keputusan Mahkamah Konstitusi yang memenangkan gugatan pasangan Kaji atas terjadinya kecurangan.


Hasil sementara menunjukkan pasangan Kaji cenderung mengalami kekalahan atas Karsa. Dalam rekapitulasi di KPUD Bangkalan, pasangan Karsa mendapatkan 253.981 suara dan Kaji 144.238 suara. Sementara, hasil rekapitulasi di KPUD Sampang menunjukkan Karsa mendapatkan 210.052 suara dan Kaji 146.360 suara. (rif)


Terkait