Warta

Kehadiran Komisi Qonuniyah Disambut Baik

Selasa, 9 Maret 2010 | 04:28 WIB

Jombang, NU Online
Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Jombang menyambut baik upaya Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memunculkan Komisi Bahtsul Masail Diniyah Qonuniyah, sebuah komisi khusus dalam muktamar ke-32 NU yang membahas sikap NU terkait dinamika perundang-undangan di Indonesia.

Upaya ini ini dinilai merupakan langkah positif yang cukup kongkrit dalam mengoptimalisasikan peran NU dalam upaya memperjuangkan visi dan misinya.<>

Menurut Ketua PCNU Jombang Ketua NU Jombang KH Isrofil Amar, dalam merespon materi perundangan formal, perlu ditegaskan lagi bahwa NU berupaya untuk selalu berpegang teguh pada prinsip-prinsip yang telah disepakati, antara lain dengan tetap meletakkan konsepsi Indonesia dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai bentuk final yang tidak bisa ditawar ulang.

Begitu juga dengan posisi Pancasila sebagai asas utama yang diterima oleh NU seperti telah diputuskan dalam Muktamar 27 di Situbondo. "NU menyepakati Pancasila dengan tetap dalam bingkai semangat Bhineka Tunggal Ika," kata KH Isrofil Amar di Jombang, Selasa (9/3).

Dinyatakan pula, bahwa seluruh perundangan baik yang telah, sedang dan akan dibuat oleh pemerintah dan DPRD haruslah mengacu pada pencapaian lima tujuan syariat (maqashidusy syari’a), yakni hifdud din, hifdul ‘aql, hifdun nasl, hifdul mal, dan hifdun nafs atau memelihara lima hal pokok yakni agama, akal sehat, generasi, harta, dan jiwa.

Sebagaimana diwartakan di situs khusus Muktamar ke-32 NU www.muktamar.nu.or.id ada 11 materi dalam dalam Komisi Qonuniyah yang akan dibahas dalam muktamar NU nanti. PCNU Jombang sendiri dengan membentuk tim pengkaji dalam masing-masing poin, yang diketuai KH A Wazir Ali.

Di samping mengkaji keorganisasian dan program, tim juga mengkaji sebelas materi bahtsul masa'il yang meliputi Qowaidut Taqnin NU, RUU Perlindungan Kebebasan Beragama, UU Badan Hukum Pendidikan, UU Sistem Jaminan Sosial Nasional, UU Tentang Pengelolaan Zakat, Undang-Undang Bidang Politik, Peraturan Pemerintah Tentang Pornografi, Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2007 Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan,Amandemen Undang Undang Nomor 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan, Tindak Lanjut Undang-Undang No.13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, dan Rancangan Undang-Undang Tentang Jaminan Produk Halal.(yus)


Terkait