Warta

Menag Kukuhkan 33 Pengurus Baznas

Selasa, 3 Maret 2009 | 10:28 WIB

Jakarta, NU Online
Menteri Agama (Menag) Muhammad Maftuh Basyuni, Selasa (3/3) di Jakarta mengukuhkan 33 pengurus Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) periode 2008-2011. Para pengurus berasal dari kalangan akademisi, pejabat pemerintahan, alim ulama, pengusaha maupun aktivis pers.

Dalam rilis pers yang diterima NU Online, pengukuhan ini berdasarkan keputusan Presiden RI nomor 27 tahun 2008 tanggal 7 November 2008. Kepengurusan ini dibagi ke dalam tiga kelompok.<>

Kelompok pertama adalah badan pelaksana yang kembali diketuai oleh Prof Dr Didin Hafidhuddin M Sc, kedua Dewan Pertimbangan yang diketuai oleh H Muchtar Zarkasyi SH, dan ketiga Komisi Pengawas yang diketuai oleh Drs H Achmad Subianto MBA.

Dalam sambutan pengukuhan, Menag minta seluruh jajaran pengurus Baznas memperhatikan pelayanan kepada muzaki sesuai standar mutu ISO 9001 : 2000 guna memperbaiki mekanisme pendistribusian zakat kepada para mustahiq, terutama fakir miskin dan muallaf.
   
”Kekuatan dan ruh lembaga pengelolaan zakat terletak pada kesungguhan dalam melayani, melindungi dan menyelamatkan fakir dan miskin,” kata Maftuh.

Pengelolaannya Baznas perlu dilakukan secara transparan kepada masyarakat penerima zakat, infak, sadakah dan pendistribusiannya, terlepas dari banyak atau sedikit dana yang terkumpul, katanya.
   
Sebelumnya ia mengatakan, pemerintah telah mengusulkan agar penunaian zakat bukan atas kesadaran muzaki semata, tapi suatu kewajiban dengan ancaman hukuman bagi wajib zakat yang tak membayar zakat.

Pemerintah juga mengusulkan agar Baznas menjadi satu-satunya pengelola zakat di tingkat nasional sampai kelurahan. Pemerintah, kata dia, ingin Lembaga Amil Zakat (LAZ) diintegrasikan dengan Badan Amil Zakat (BAZ).
   
“Dana zakat, infaq dan sedekah yang dihimpun oleh Baznas dan semua lembaga pengelola zakat di tanah air haruslah didistribusikan sebagai sumber jaminan kehidupan yang layak, khususnya bagi fakir miskin yang masih besar jumlahnya,” kata Menag. (nam)


Terkait