Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) se-Indonesia akan menggelar sidang ijtima (kesepakatan) ulama pada 23-26 Januari di Padang Panjang, Sumatera Barat, untuk membahas hukum golput.
"Nanti kita akan memberikan panduan, hukum pemilu itu apa dan hukum golput itu apa?" ujar Ketua MUI Ma'ruf Amin dalam keterangan pers di Gedung MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta, Rabu (21/1).<>
Penyelenggaraan sidang ijtima ulama Komisi Fatwa se-Indonesia merupakan perhelatan rutin tiga tahunan MUI. Gelaran tahun ini adalah ketiga kalinya setelah sidang pada 2003 di Jakarta dan 2006 di Gontor, Ponorogo, Jawa Timur.
Selain masalah golput dan pemilu yang masuk dalam bahasan masail asasiyah wathaniyah (masalah strategis kebangsaan), MUI juga akan membahas mengenai masail fiqhiyah muashiroh (masalah fikih kotemporer) seperti hukum merokok, yoga, dan masalah fikih lainnya.
Adapun masail qonuniyah (masalah hukum dan perundang-undangan) meliputi rekomendasi atas berbagai peraturan perundang-undangan seperti UU Pornografi dan RUU Jaminan Produk Halal.
Rencananya, forum ijtima ulama ini akan diikuti 700 peserta yang terdiri dari Komisi Fatwa MUI se-Indonesia, Lembaga Fatwa organisasi masyarakat Islam, pimpinan Fakultas Syariah IAIN Se-Indonesia dan pimpinan pondok pesantren.
"Forum ini ditujukan untuk menjawab berbagai masalah keagamaan dan kebangsaan kontemporer, dalam pendekatan dan perspektif pemikiran ulama," pungkas Ma'ruf. (okz/min)