Warta

MUI Jatim Belum Sikapi Pelabelan Produk Halal & Jujur dari PBNU

Selasa, 31 Januari 2012 | 04:29 WIB

Surabaya, NU Online - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur belum berani menyikapi usulan produk makanan dan jasa di Indonesia mendapatkan label halal dan jujur dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Alasannya, MUI belum berkomunikasi dan berkoordinasi terkait wacana yang diputuskan dalam Piagam Surabaya oleh Himpunan Pengusaha Nahdliyin (HPN) melalui Rembug Saudagar NU di sela acara Expo NU 2012 yang digelar di Grand City, Surabaya.

"Saya kira belum ada pembicaraan lebih lanjut maksudnya apa," kata Ketua MUI Jatim KH. Abdussomad Bukhori kepada detiksurabaya dan dilansir laman resmi Nahdlatul Ulama, Senin (30/1). <>

KH. Abdussomad menerangkan, MUI tidak mengenal pelabelan. Katanya, label halal yang mengeluarkan pemerintah, sedangkan peranan MUI mengeluarkan sertifikasi halalnya.

"Biasanya pemerintah membuat labellisasi karena ada sertifikasi halal dari MUI. Urutannya sertifikasi dulu, baru label halalnya dari pemerintah," katanya.

Ia menuturkan, MUI mempunyai lembaga pengkajian pangan dan obat-obatan, termasuk kosmetika. Untuk Jawa Timur, didukung tim yang diketuai oleh dokter dari Universitas Airlangga (Unair) dengan anggotanya dari Unair, ITS, Unibraw, serta para ahli seperti ahli pangan, ahli kimia. Tim tersebut mengadakan observasi untuk meneliti suatu produk, dilihat dan dipelajari betul ketika di laboratorium.

"Artinya dengan pendekatan keilmuan lah. Kalau nanti sudah diketahui, baru sidang syariah dari ahli fiqih. Setelah itu, auditor melihat mengetahui bagaimana suatu produk," terang KH. Abdussomad

Label halal yang dikeluarkan pemerintah dan sertifikatnya dari MUI, masih kata KH. Abdussomad, berlaku 2 tahun. Setelah masa berlakunya habis, bisa mengajukan lagi untuk mendapatkan label halal. "Artinya, apakah ada perubahan nggak bahan-bahan yang dipakai. Kalau sudah oke, tanda tanya. KH. Abdusomad.

Produk di Jatim yang mengajukan label halal ada sekitar 2.000 produk. Jumlah tersebut, ada yang pengajuan baru dan ada juga yang perpanjangan. Ketika ditanya lebih lanjut, apakah pelabelan halal dari NU tidak berbenturan dengan MUI, KH Abdussomad mengaku tidak tahu.

"Saya belum tahu. Selama ini LP POM berdiri lebih 20 tahun dan banyak tenaga ahli. Terserah siapa saja punya tenaga ahli," ujar KH. Abdussomad.

KH. Abdussomad menegaskan kembali, pelabelan halal adalah kewenangan pemerintah, sedangkan MUI hanya mitra kerja dari pemerintah. Jika produk lokal yang menangani MUI tingkat daerah, sedangkan produk dari luar negeri ditangani MUI pusat.

"Terserah, saya tidak tahu bagaimana mekanisme. Memang makanan harus jelas haram tidaknya. Karena diantara yang jelas ada yang serupa, sehingga perlu diteliti. Misalnya roti di toko kan halal. Setelah diteliti ada enzim babi, kecampuran barang haram dan najis, maka menjadi haram," tuntas KH. Abdussomad menandaskan.


Sumber    : detiksurabaya 
Redaktur  : Emha Nabil Haroen


Terkait