Warta

MUI Keluarkan Fatwa Vaksin Meningitis pada Pertengahan Juli

Selasa, 7 Juli 2009 | 23:41 WIB

Jakarta, NU Online
Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan mengeluarkan fatwa penggunaan vaksin meningitis untuk jemaah calon haji (calhaj) Indonesia pada pertengahan Juli 2009.

Kini, MUI sedang menanyakan kepada Pemerintah Arab Saudi apakah vaksinasi suatu kewajiban atau ada alternatif lain, kata Ketua MUI, Amidhan, di Jakarta, Selasa (7/7).<>

"MUI akan mengambil keputusan soal penggunaan vaksin itu, pertengahan Juli 2009. Menurut penelitian kita, vaksin itu memang haram," katanya.

Menurut dia, jika ada vaksin yang halal harus dipakai, tapi kalau hingga sekarang tidak ada penggantinya dan itu diwajibkan, maka untuk sementara diperbolehkan.

"Jika itu tidak ada alternatif lain. Vaksin itu tetap kita pakai, tapi pertengahan Juli 2009 nanti," katanya.

Menteri Kesehatan, ujarnya, sudah menjanjikan pada 2010 akan melakukan penelitian dan membuat yang halal untuk pengganti vaksin tersebut. Karena itu, sekarang waktunya sudah terlalu dekat untuk melakukan itu. "Menkes akan melakukan penelitian yang tidak terkontaminasi dengan babi," katanya.

Amidhan menambahkan, vaksinnya sekarang memang haram, tapi tidak mungkin hajinya dibatalkan dan akan difatwakan secara darurat. Pihaknya sudah mengantisipasi soal vaksin itu tiga tahun lalu, tapi pemerintah tidak serius menanganinya.

"Ada tujuh negara yang menggunakan vaksin itu. MUI sudah mengeluarkan fatwa vaksin itu haram sebulan yang lalu," katanya. (ant/rif)


Terkait