Warta

PBNU Larang Pengurus NU Berpolitik Praktis

Kamis, 30 Maret 2006 | 14:36 WIB

Surabaya, NU Online
Ketua Umum PBNU KH Drs A Hasyim Muzadi menegaskan bahwa lembaga yang dipimpinnya melarang pengurus NU se-Indonesia berpolitik praktis atau melakukan rangkap jabatan antara kepengurusan NU dengan partai politik.

"Dengan rangkap jabatan antara pengurus NU dan juga pengurus partai, maka dia akan menyusahkan warga NU sendiri, karena warga NU menjadi tidak diperhatikan," katanya saat bertemu ratusan pengurus NU se-Jatim di Surabaya, Kamis.

<>

Ia mengemukakan hal itu dalam silaturrahmi dan konsolidasi antara PBNU dengan PWNU Jatim, 44 PCNU (kepengurusan tingkat kabupaten/kota), dan 679 MWC NU (kepengurusan tingkat kecamatan) se-Jatim di gedung baru PWNU Jatim di depan Masjid Al-Akbar, Surabaya.

Menurut pengasuh Pesantren Mahasiswa Al-Hikam, Malang, Jawa Timur itu, pengurus NU yang melakukan rangkap jabatan dengan partai politik terbukti membuat warga NU mengalami konflik yang berkepanjangan.

"Kami berharap konflik yang terjadi di lingkungan PKB tidak mempengaruhi warga NU," kata mantan Cawapres dari Megawati Soekarnoputri dalam Pemilu Presiden (Pilpres) 2004 itu.

Selain itu, katanya, pengurus yang merangkap jabatan juga membuat banyak warga NU di daerah-daerah pinggiran yang terkontaminasi faham-faham lain.

"Warga NU di desa-desa sudah banyak dimasuki faham liberal dan juga faham fundamentalis, padahal NU selama ini justru berada di tengah-tengah antara kedua faham itu," katanya.

Oleh karena itu, katanya, pengurus NU harus berkonsentrasi pada posisi semula, selalu mengedepankan ukhuwah nahdliyah (persaudaraan sesama warga NU), dan tidak mencampuradukkan antara NU dengan partai politik dengan melakukan rangkap jabatan.

Senada dengan itu, Ketua PWNU Jatim, KH Drs Ali Maschan Moesa MSi menyatakan pengurus NU memang tidak seharusnya merangkap jabatan sebagai ketua atau pengurus partai politik.

"Kasus yang menimpa Ketua PCNU Bangkalan merupakan contoh adanya ketua PCNU yang juga ketua partai politik, karena itu akan kita  selesaikan secara prosedural," katanya.

Ia menambahkan aturannya di NU memang tidak memperbolehkan pengurus NU merangkap jabatan dengan kepengurusan partai politik.

Dalam silaturrahmi itu, Menteri Koperasi dan UKM Suryadarma Ali juga hadir untuk menandatangani kerjasama dalam hal peningkatan ekonomi pesantren (koperasi pondok pesantren) dengan PBNU. (ant/mkf)


Terkait