Jakarta, NU Online
Wakil Sekjen PBNU Dr Hanif Saha Ghafur dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Pansus Ormas di gedung DPR, Rabu, mengusulkan adanya klausul dalam RUU Keormasan agar mencantumkan Pancasila dalam asas organisasi. Ini penting untuk menghindari liberalisasi dan radikalisasi ormas yang ada di Indonesia sekaligus sebagai bukti komitmen dan kesetiaan kepada NKRI.
<>
Usulan lain yang disampaikan PBNU adalah pentingnya ormas terdaftar agar pemerintah dapat mengawasi dan menjaga ketertiban perilaku ormas.
PBNU juga mengusulkan di dalam pasal 19 sebuah poin baru, yaitu Ormas harus memperoleh perlakuan yang sama dihadapan hukum. Dalam hal ini, Ormas juga berkewajiban untuk menjunjung tinggi supremasi hukum. Ormas harus memiliki komitmen untuk memelihara dan mempertahankan tidak hanya kesatuan NKRI tetapi juga Ideologi bangsa. (pasal 20)
Terkait ruang lingkup ormas, perlu ditambahkan pengaturan bagi ormas yang memiliki cabang di luar negeri atau ormas asing yang merupakan cabang dari luar negeri.
Selain itu, perlu diatur agar kemudahan fasilitas Negara untuk ormas tidak dimanfaatkan untuk kegiatan pencucian uang, pencucian pajak dan lainnya oleh segelintir oknum untuk menghindari kewajiban sebagai warga negera.
Redaktur : Mukafi Niam
Kontributor: Kholilurrahman