Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) akan mengajukan uji materi terhadap Undang Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP).
Demikian dikatakan Ketua Umum Pengurus Besar PMII, Rodli Kaelani, di Jakarta, Selasa (10/3). Pengajuan itu dilakukan sebagai wujud perhatian terhadap pendidikan dan kualitas anak bangsa.<>
"UU BHP itu jelas-jelas merupakan bagian dari upaya menjadikan lembaga pendidikan itu berjiwa kapitalistik dan sangat bertentangan dengan citra serta martabat bangsa berdasarkan Pancasila sehingga patut dilakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Rodli.
Ia menjelaskan, pembangunan sumber daya manusia Indonesia yang cakap dan tangguh harus dimulai dengan sistem pendidikan yang berkesinambungan dan sesuai dengan karakter dan potensi bangsa ini.
"Uji materi itu terutama menyangkut pasal 41 ayat (5), dan (7) serta (9), juga pasal 46 ayat (1), pasal 57 huruf (b) dan (c), yang oleh banyak kalangan masyarakat dianggap bertentangan dengan Undang Undang Dasar 1945 pasal 31 ayat (1), (2) dan (3)," tandasnya.
Rodli juga mengharapkan dukungan berbagai komponen masyarakat, terutama pers dalam upaya uji materi UU BHP tersebut, demi terselenggaranya pendidikan nasional sesuai harkat martabat bangsa.
"Kami optimistis, upaya ini dapat membawa hasil maksimal," katanya tentang sidang perkara yang dijadwalkan berlangsung mulai Rabu (11/3) pukul 10.00 WIB di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Disahkannya UU BHP oleh Presiden pada 16 Januari 2009 yang sudah diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 Nomor 10, PMII lansung mengajukan uji materi kepada MK.
Mewakili Aminuddin Ma’ruf, mahasiswa Universitas Negeri Jakarta sekaligus kader PMII yang memberikan Kuasa kepada Shaleh, SH (Ketua PB PMII Bidang Hukum dan HAM) dan Sholihuddin, SH (Ketua PB PMII bidang Aparatur) selaku Pengacara/Advokat di PB PMII pada 13.30 WIB, 23 Februari 2009, telah mendaftarkan Yudisial Review ke MK dan diterima Widi Atmoko, pegawai kepaniteraan MK. (rif)