Warta

PWNU Jatim Soroti Beberapa 'Poin' dalam AD/ART NU

Ahad, 14 Februari 2010 | 09:01 WIB

Surabaya, NU Online
Sabtu (13/2) PWNU Jatim menggelar silaturrahim seluruh PCNU se-Jatim. Ajang tersebut membahas AD/ ART NU. Hasil pertemuan akan diajukan pada muktamar mendatang. Dalam pertemuan yang digelar di aula Salsabila kantor PWNU Jatim itu, ada beberapa poin penting yang menjadi sorotan.

Menurut H Soleh Hayat, Wakil Ketua PWNU Jatim, di antara pembahasan adalah menyangkut Pasal 50 ART, yaitu tentang peran dan fungsi Syuriyah sebagai pemimpin tertinggi dalam rantai komando NU. Selama ini, dalam duet KH MA Sahal Mahfudz-KH A Hasyim Muzadi, peran dan fungsi Syuriyah seolah tenggelam di bawah dominasi Tanfidziyah.<>

“Makanya, dalam muktamar mendatang, kami ingin pasal ini (50 ART) menjadi salah satu bahasan utama. Sebab, kami di sini ingin ada penguatan fungsi dan peran Syuriyah,” katanya menegaskan.

Menurut H Soleh, sistem pemilihan Rais Aam dan Ketum PBNU juga menjadi pembahasan utama pertemuan tersebut. Menurutnya, ada tiga pola pemilihan yang selama ini menjadi opsi umum. Pertama, tetap dilaksanakan voting secara terbuka. Kedua, Ketua Tanfidziyah ditunjuk oleh Rais Aam terpilih. Ketiga, Rais Aam dipilih oleh Ahlul Hal wal ‘Aqd.

“Jadi pola-pola pemilihan tadi sudah kami bahas di sini,” terangnya. H Soleh juga menandaskan bahwa masa jabatan Rais Syuriyah dan Ketua Tanfidziyah diusulkan maksimal dua periode. “Jadi, regenerasi bisa berjalan lancar,” terangnya.

Selain membahas Pasal 50 ART, pertemuan itu juga membahas pasal yang selama ini menjadi polemik, yaitu Pasal 45 ART mengenai rangkap jabatan. Menurut H Soleh, ada tiga titik tekan yang menjadi kesepakatan forum.

Pertama, seperti bunyi Pasal 45, yaitu dilarang merangkap jabatan di Parpol. Kedua, diadakan kebebasan untuk rangkap jabatan. Ketiga, larangan berlaku di jabatan apapun. “Jadi, kalau ingin mengabdi NU ya di NU saja,” kata pria asal Gresik ini.

H Soleh menjelaskan bahwa dalam pertemuan itu juga dibahas persoalan badan-badan usaha NU, yang selama ini luput dari perhatian.

“Selama ini badan-badan usaha yang dirintis dan dikelola oleh orang NU dan mendapatkan fasilitas dari NU biasanya tidak disertai akta notaris,” terangnya. Alhasil, saat badan usaha tersebut terus berkembang, maka mereka lambat laun akan lepas dari NU. Ia mencontohkan lepasnya perusahaan rokok Retjo Pentung dan Tali Jagat yang “lepas” dari NU.

Selain persoalan di atas, pembahasan lain yang tak kalah penting adalah seputar keberadaan badan otonom (Banom) di bawah NU. Dalam hasil pertemuan itu, hampir semua peserta sepakat bahwa calon ketua Banom yang maju dalam konferensi harus meminta persetujuan NU di semua tingkatan.

Menurut H Soleh, hasil pertemuan ini akan dibahas ulang dalam Raker PCNU se-Jatim pada 8 Maret nanti. Lalu dibahas kembali dalam rapat Tim Tujuh pada Rabu 12 Maret mendatang. Hasil-hasil pertemuan ini akan dibawa dalam muktamar mendatang. (rmz)


Terkait