Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) mendesak pemerintah Indonesia untuk melakukan moratorium atau penghentian sementara pengiriman TKI ke Arab Saudi agar supaya dapat dievaluasi kinerjanya selama ini.
Desakan ini merupakan salah satu rekomendasi dari Rakernas Sarbumusi yang diselenggarakan di Jakarta, 4-6 Desember 2010.<>
“Kita perlu melakukan evaluasi dan negosiasi kembali untuk memastikan terpenuhinya hak dan rasa aman para TKI yang bekerja di sana,” kata Ketua Umum Sarbumusi Syaiful Bahri Ansori, Ahad.
Mengenai moratorium dengan Malaysia, Syaiful menambahkan, jika pemerintah sudah siap, diharapkan segera dibuka kembali untuk memberi kepastian para TKI yang bekerja disana.
Rekomendasi lainnya meliputi permintaan revisi UU no 13 tahun 2003 mengenai tenaga outsourcing dan pembuatan Kepmen yang lebih jelas atas UU tersebut agar tidak salah ditafsirkan oleh para pengusaha yang akhirnya merugikan buruh.
“Banyak dari isi UU tersebut implementasinya tidak sesuai dengan aturan yang ada,” katanya.
Sarbumusi juga meminta agar nasib tenaga kerja informal menjadi perhatian pemerintah dengan membuatkan payung hukum yang akan melindungi mereka. Ia mencontohkan perlunya UU Pembantu Rumah Tangga (PRT) agar tidak ditindas oleh majikan
“Mereka juga memiliki keluarga sehingga perlu mendapat upah yang layak, karena jika tak layak, bagaimana masa depan keluarganya,” paparnya.
Persoalan lain adalah tentang Permen nomor 07 tahun 2010 tentang asuransi tenaga kerja agar lebih dioptimalkan sehingga TKI yang ingin mendapatkan haknya lebih mudah mengakses. (mkf)