Kalkulator Waris NU Online: Hitung Hak Ahli Waris dalam Sekejap
NU Online · Jumat, 10 Juli 2026 | 13:00 WIB
Redaksi
Penulis
Bingung menghitung hak ahli waris atas harta warisan? Kalkulator Waris di NU Online Super App bisa menjadi solusi. Apalikasi ini tersedia gratis di Play Store, App Store, dan App Gallery.
Salah satu fitur unggulan di aplikasi NU Online ini dirancang untuk membantu menghitung pembagian harta warisan secara otomatis berdasarkan ketentuan fiqih waris (faraidh) mazhab Syafi'i.
Melalui antarmuka yang sederhana, pengguna cukup memasukkan data mengenai pewaris, anggota keluarga yang masih hidup, serta nilai harta yang akan dibagikan. Sistem kemudian mengidentifikasi ahli waris yang berhak, menentukan siapa yang terhalang menerima warisan sesuai kaidah fiqih, lalu menghitung besaran bagian masing-masing secara otomatis berdasarkan ketentuan syariat.
Dengan demikian, masyarakat secara mudah dapat memahami hak masing-masing ahli waris tanpa harus menguasai rumus-rumus faraidh yang dikenal cukup kompleks.
Untuk kian memudahkan pengguna, fitur ini dilengkapi dengan beberapa fasilitas:
- Penjelasan proses perhitungan dan hasil dari data yang telah diinput
- Panduan ringkas dan praktis fiqih waris
- Fitur share yang memungkinkan pengguna mengekspor rangkuman proses dan hasil perhitungan dalam format PDF.
Kalkulator Waris NU Online dikembangkan secara bertahap oleh tim ahli dengan penuh ketelitian. Tantangan utamanya adalah menerjemahkan berbagai ketentuan ilmu faraidh ke dalam sistem komputasi, sehingga setiap aturan mengenai hubungan kekerabatan, penghalang waris, hingga besaran bagian masing-masing ahli waris dapat dihitung secara tepat oleh aplikasi.
Meski demikian, sebagaimana umumnya aplikasi, kalkulator waris ini hanyalah alat bantu. Potensi eror tetap terbuka. Karena itu, bila Anda menemukan kendala atau ketidakakuratan, silakan melaporkan ke support@nu.or.id.
Terpopuler
1
Sidang Pleno Muktamar NU Sepakati Ketum PBNU Dipilih melalui AHWA
2
LPJ PBNU 2021–2026 Diterima Aklamasi, Gus Yahya Sampaikan Terima Kasih dan Minta Maaf
3
Dijual Setan Muktamar
4
Gus Yusuf Maju sebagai Caketum PBNU, Klaim Tak Langgar AD-ART NU
5
Khutbah Jumat: Mengambil Teladan dari Model Kepemimpinan Nabi
6
Khutbah Jumat: Ketika Manusia Merusak Alam, Saatnya Meneladani Rasulullah Saw
Terkini
Lihat Semua