Siak, NU Online
Kepala Kantor Kementerian Agama Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau, Khairuddin Rasul mengungkapkan, pihaknya banyak menemukan surat nikah asli tapi palsu di daerah itu yang ditandai nomor akte nikah tidak tercatat dalam pencatatan sipil oleh pemerintah.
Karena itu, Khairuddin di Siak, Senin, menolak menandatangani dua surat nikah yang diajukan oleh pemiliknya untuk dilegalisasi karena diyakini asli tapi palsu. "Sepintas salinan foto surat nikah yang diajukan warga tersebut tidak akan disangka `aspal`," katanya.
<>
"Karena surat nikahnya memang merupakan keluaran dari Kementerian Agama RI, hanya saja nomor akte nikah yang tertulis di dalamnya tidak tercatat dalam pencatatan sipil oleh pemerintah," katanya.
Sebenarnya, kata dia, warga pemegang surat nikah seperti ini banyak di Kecamatan Tualang dan rata-ratanya mereka melangsungkan akad nikah dituliskan di luar Provinsi Riau dan satu-satu ada juga dari Kota Pekanbaru dan bahkan Kampar.
"Bagi pihak yang memang bukan ahlinya maka tidak akan menyadari surat nikah tersebut adalah `aspal` karena memang bukunya adalah buku yang selama ini digunakan oleh pihak Kementerian Agama RI untuk tanda bukti pencatatan sipil sebagai pasangan suami istri yang sah secara hukum negara dan agama," katanya.
Ia mengatakan bahwa warga mendapatkan surat nikah "aspal" itu dari oknum warga yang memang selama ini memiliki jaringan yang telah menyebar luas.
"Oknum warga ini mendapatkan buku nikah `aspal` diduga dari hasil mencuri buku nikah di kantor terkait dan juga tidak tertutup kemungkinan dari oknum petugas yang dengan berbagai cara dilakukannya guna bisa membisniskan surat nikah resmi dengan cara tidak resmi," katanya.
Sebelumnya, dia mengakui telah beberapa kali menolak menandatangani legalisasi salinan surat nikah "aspal" ini.
Sementara itu, terkait praktik nikah di bawah tangan atau siri juga masih diberlangsungkan. Hanya saja pihaknya kesulitan untuk memantau dan mengetahui dimana diberlangsungkannya karena memang tempatnya tersembunyi.
"Imbauan saya, hendaknya masyarakat yang mengetahui adanya praktik nikah siri tersebut diminta bantuannya untuk memberikan laporan. Kemudian kepada pihak keamanan juga hendaknya melakukan pengawasan dan pemantauan sehingga praktik yang akan menyusahkan warga masyarakat itu bisa dicegah," katanya.
Sedangkan terkait surat nikah "aspal", pihaknya berharap agar aparatur pemerintah terutama yang ada di Kecamatan Tualang untuk berhati-hati sehingga surat nikah aspal tersebut tidak bebas dari pengawasan sehingga bisa dijadikan sebagai syarat pemenuhan administrasi kependudukan dan lain sebagainya.
"Kemudian kepada instansi pemerintah dan dan swasta lainnya hendaknya setiap meminta sebuah syarat administrasi dengan mencantunmkan foto copy surat nikah maka mintalah yang sudah dilegalisir oleh kantor terkait," katanya.
Kecamatan Tualang merupakan salah satu kecamatan terpadat dari segi jumlah penduduk se-Kabupaten Siak yang kebanyakan para pendatang untuk bekerja sebagai karyawan ataupun buruh pabrik. Banyak perusahaan yang beroperasi di daerah ini.
Redaktur: Mukafi Niam
Sumber : Antara