Eks Kapolri Listyo Sigit Jadi Tersangka Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo
NU Online · Selasa, 3 November 2026 | 21:15 WIB
Haekal Attar
Penulis
Jakarta, NU Online
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal. Salah satu tersangka berinisial LSP yang ramai dikaitkan dengan Kepala Staf Kepresidenan yang juga eks Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengungkapkan, dua tersangka lainnya adalah Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso. Dalam perkara ini, nomor telepon Presiden Prabowo Subianto disebut menjadi salah satu sasaran penyadapan.
“Berdasarkan penyidikan secara scientific investigation dan proses manajemen perkara, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” katanya dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Selain Presiden Prabowo, Asep menyebut penyadapan tanpa prosedur atau illegal tapping juga dilakukan terhadap nomor telepon sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.
Menurutnya, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan sepanjang 2025 hingga 2026 tanpa disertai surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi (LP). Penyadapan tersebut juga diduga tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum.
Selain itu, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan jejak log pada Oktober 2026 untuk menghilangkan rekam jejak penyadapan.
“Seharusnya, kegiatan pemantauan dan penyadapan sesuai dengan aturan dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, yang harus menjamin prinsip-prinsip perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan,” katanya.
“Tujuan (penyadapan) untuk kepentingan penyelidikan, kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan atas perbuatan tindak pidana yang berdasarkan undang-undang,” sambungnya.
Asep mengatakan, penyidik telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan atas dugaan tindak pidana tersebut. Dalam prosesnya, penyidik memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli.
Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.
“Kemudian, kita juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti, yaitu berupa 11 unit handphone, satu unit iPad, kemudian empat buah flashdisk,” terangnya.
Terpopuler
1
Prabowo Sebut Ada Kelompok yang Ingin Indonesia Terpecah
2
Ketum PBNU Gus Kikin Imbau Warga Tidak Terprovokasi Kasus Pembakaran Warung Mi di Sukoharjo
3
Pemuda NU Asal Lumajang Raih Rekor MURI lewat Karya Buku Tertebal di Indonesia
4
Pelantikan PCNU Bekasi 2026–2031, Ketua PBNU Puji Raharjo Ingatkan Qanun Asasi untuk Penguatan Organisasi
5
Kader Ansor Tawarkan Ilmu Mantiq untuk Menyaring Informasi AI dalam Mu'tamad 2026 di Lirboyo
6
Pemuda Desak Karhutla Jadi Bencana Nasional, Walhi Ingatkan Kewajiban Lindungi Rakyat
Terkini
Lihat Semua