Di Cianjur Jawa Barat NU mempunyai tanah wakaf cukup luas, namun karena sempat tidak terurus, tanah itu kemudian diambil dan disertifikasi atas nama Departemen Agama atau sekarang Kementerian Agama.
Sejak menteri agama dijabat Said Aqil al-Munawar, telah ada inisiatif menyerahkan kembali tanah itu kepada PBNU. Pada periode Maftuh Basyuni, atas permintaan PBNU telah dibuat surat kepada menteri keuangan, karena tanah itu telah tercatat sebagai aset negara. Namun hingga menjelang Muktamar ke-32 ini belum dapat diserahkan kembali kepada NU karena belum mendapatkan persetujuan presiden.<>
Demikian disampaikan Wakil Ketua Pengurus Pusat Lembaga Wakaf dan Pertanahan NU Ahmad Fayumi kepada NU Online terkait pengelolaan aset NU yang akan dilaporkan dalam muktamar ke-32 NU.
Hilangnya aset-aset tanah wakaf NU karena diambil oleh pihak lain akibat status hukumnya yang tidak jelas ini memang menjadi perhatian penting PBNU pada periode kali ini. PBNU telah menginstruksikan pembentukan Lembaga Wakaf dan Pertanahan NU di setiap cabang melalui surat edaran ke wilayah dan cabang NU.
Selain Lembaga Wakaf dan Pertanahan, juga diharapkan dibentuk Lembaga Bantuan Hukum di masing-masing cabang agar bisa bekerjasama dengan lembaga wakaf dan pertanahan NU untuk mengamankan asset-aset NU
Menurut Fayumi, pada periode ini beberapa tanah wakaf NU yang masih “gelap” telah mulai diurus oleh lembaga wakaf dan pertanahan. Sedikitnya ada tanah wakaf NU di 10 titik, baik berada di Jakarta, Jawa barat dan di luar Jawa yang saat ini telah diamankan oleh Lembaga Wakaf dan Pertanahan NU.
Ditambahkan, dibandingkan daerah lain, kepengurusan NU di Jawa Timur baik tingkat wilayah hingga cabang dan wakil cabangnya merupakan yang paling rapi dalam mendata aset-aset NU, sehingga pengelolaannya dapat dikoordinasikan dengan baik. (nam)