Ansor Sewa Lahan untuk Modal Operasional Organisasi
NU Online · Rabu, 29 Mei 2013 | 12:30 WIB
Wonosobo, NU Online
Pengurus Ranting Ansor dan Banser di Desa Kejiwan kecamatan Wonosobo, telah mengikuti lelang tanah bengkok Desa, yang akan diolah dan hasilnya untuk kas organisasi.
<>
Keputusan mengikuti lelang bengkok ini melalui rapat lapanan anggota, yang masing-masing anggota mengeluarkan pendapatnya, setelah berjalan cukup alot maka untuk menunjang organisasi diperlukan sumber dana dari sumber lain selain iuran yang telah ada, secara bulat diputuskan untuk mengikuti lelang.
Tiap peserta lelang yang kebanyakan dari perorangan menentukan harga lelangnya di kantor desa setempat, akhirnya keputusan pemenang adalah dari Pengurus Ranting Ansor dan Banser dengan harga 7,5 juta rupiah per tahun, yang diambilkan dari kas ranting dan iuran warga NU setempat yang peduli terhadap kebesaran NU.
"Kami menginginkan Banser mempunyai sumber dana di luar organisasi, yang diharapkan mampu menopang setiap kegiatan yang akan dilakukan, yang pada imbasnya adalah pada anggota juga mendapatkan hasil dari jerih-payahnya," Mahfudz Satkoran Banser setempat.
Banyak sudah kegiatan yang dilakukan, diantaranya penanaman pohon mahoni sekitar 500 pohon yang saat ini telah berusia 4 Bulan, yang akan dijadikan aset organisasi.
“Ahad besok rencana dari pengurus dan anggota akan melakukan kerja-bakti untuk memupuk dan menyiangi rumput di sekitarnya," ungkap K Muhlisin tokoh NU setempat.
Tanah bengkok ini bisa ditanami tanaman perkebunan, seperti cabai, kacang, jagung dan ketela, yang diharapkan hasilnya bisa maksimal, sehingga jerih-payah ini tidak sia-sia.
Redaktur : Mukafi Niam
Kontributor: Herry Bh
Terpopuler
1
PWNU Jateng Deklarasikan Muktamar Ke-35 NU yang Jujur, Bersih, Terbuka, Beradab
2
Ini Jadwal Lengkap Agenda Muktamar ke-35 NU di Tambakberas Jombang
3
Data Terkini Gempa NTT: 87 Meninggal Dunia, 1.298 Luka-Luka, dan 150 Ribu Warga Mengungsi
4
KH Ma’ruf Amin: Calon Ketua Umum PBNU Harus Punya Kapasitas Manajerial dan Teknokratis
5
Muktamar NU: Absennya Tema Besar dan Agenda Kerakyatan
6
Hukum Karnaval Menutup Jalan Umum dalam Islam, Bolehkah?
Terkini
Lihat Semua