BAZ Kota Tegal Salurkan 22,5 Juta Untuk Usaha Mikro
NU Online · Ahad, 27 Desember 2009 | 03:10 WIB
Badan Amil Zakat Daerah (Bazda) Kota Tegal, menyalurkan bantuan modal usaha sebesar Rp 22,5 juta untuk 90 orang yang memiliki usaha kecil atau mikro. Bantuan modal usaha ini berasal dari pengumpulan zakat yang rutin dilakukan bazda. Penyerahan bantuan sendiri dilakukan secara simbolis oleh Ketua Bazda Kota Tegal Edy Pranowo di Pendopo Balaikota Tegal beberapa waktu lalu.
Sekretaris Bazda Kota Tegal Khaerul Huda disela-sela Kemah Persada Rabu (26/12) mengatakan, penyaluran bantuan modal usaha ini merupakan kegiatan lanjutan program Bazda Kota Tegal setelah bulan Ramadhan 1430 hijriyah. Bantuan ini bertujuan untuk membantu pengusaha kecil meningkatkan usaha dan kesejahteraan ekonominya.<>
Ditambahkan, ada 110 orang yang mengajukan proposal permintaan bantuan modal usaha. Mereka merupakan usulan dari Badan Amil Zakat (Baz) masing - masing kecamatan, 2 majelis taklim dan dari perseorangan atau pribadi. Berdasarkan hasil survey disetujui 90 orang yang berhak memperoleh bantuan. Survey menitikberatkan pada penilaian kriteria penerima bantuan, yakni beragama Islam atau Muslim, aktif dalam pengajian dan memiliki usaha mikro atau kecil. Bantuan yang diserahkan masing - masing sebesar Rp 250 ribu rupiah.
90 orang yang menerima bantuan ini berasal dari Baz Kecamatan Tegal Timur 10 orang, Baz Kecamatan Tegal Barat 10 orang, Baz Kecamatan Tegal Selatan 10 orang, Baz Kecamatan Margadana 10 orang, majelis taklim 43 orang dan dari proposal perorangan 7 orang. Sedangkan dari jenis pekerjaannya sebagian besar merupakan pejual jajanan anak dan penjual sayuran.
Menurutnya, mulai akhir tahun 2009 memfokuskan pada orientasi perbedayaan zakat infak dan sedekah atau ZIS untuk usaha produktif. Sehingga dana ZIS ini dapat menjadi modal usaha dan dikembangkan secara luas.
Sehingga melalui kegiatan ini akan muncul usaha produktif baru serta terciptanya kemandirian ekonomi umat Islam, khususnya di Kota Tegal.(was)
Terpopuler
1
Hukum Mengambil Air Masjid untuk Kebutuhan Warga Saat Kekeringan, Bolehkah?
2
KH Miftachul Akhyar: Muktamar Ke-35 Jadi Pelajaran NU untuk Berani Keluar dari Kebiasaan
3
Membaca Ulang Fiqih Pajak: Agenda yang Tersisa dari Muktamar Ke-35 NU
4
Hukum Suami Memanggil Istri dengan Sebutan Mamah atau Ummi
5
Presiden Prabowo Tiba di India untuk Hadiri KTT Ke-18 BRICS
6
GP Ansor Jatim Desak Pemerintah Tertibkan Sound Horeg dan Kecam Penghinaan terhadap Ulama
Terkini
Lihat Semua