Harusnya Para Guru Swasta Lebih Layak Dapat BLT Pemerintah
NU Online · Sabtu, 8 Agustus 2020 | 03:30 WIB
A. Syamsul Arifin
Kontributor
Jombang, NU Online
Kebijakan pemerintah terkait pemberian bantuan langsung tunai (BLT) kepada karyawan swasta dengan gaji di bawah 5 juta rupiah mendapat sorotan dari Pimpinan Wilayah (PW) Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) Jawa Timur. Program Ini sedang difinalisasi pemerintah di bawah koordinasi Kementerian Ketenagakerjaan.
Sekretaris PW Pergunu Jawa Timur, Ahmad Faqih menegaskan, kebijakan tersebut tidak sepenuhnya tepat sasaran sesuai dengan tujuannya untuk memulihkan ekonomi nasional di tengah pandemi Covid-19 yang sampai hari ini belum juga mereda.
Menurut pandangannya, guru-guru swasta mestinya ter-cover dalam kebijakan tersebut dengan pertimbangan gaji mereka mayoritas jauh jauh dari nilai layak. "Melihat realitas, bahwa mayoritas guru swasta di Indonesia mendapatkan honorarium di bawah UMR (upah minimum regional), maka seyogyanya mereka pun berhak untuk mendapatkan BLT tersebut," katanya kepada NU Online, Sabtu (8/8).
Setelah dirinya mengkaji lebih jauh terkait kebijakan tersebut, guru-guru swasta cukup sulit bisa memperoleh bantuan itu. "Terdapat satu item syarat yang kayaknya sulit untuk dipenuhi oleh mereka (guru swasta), yakni terdaftar sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan," imbuhnya.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa sangat banyak guru swasta yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Namun, hal ini dinilai wajar karena memang berbanding lurus dengan gaji yang diperoleh.
"Hal ini sesungguhnya miris, tapi juga masuk akal. Logikanya, bagaimana mungkin mereka mendaftar sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan bila mayoritas mereka menerima honorarium di bawah UMR," ungkapnya.
Kendati demikian, jika melihat tujuan awal kebijakan itu dibuat, yakni untuk menanggulangi dampak Covid-19, maka justru guru-guru swasta itulah salah satu bagian dari elemen masyarakat yang paling terdampak.
"Saya yakin pemerintah melek dan tahu bahwa rata-rata pendapatan guru swasta bukan hanya sekedar di bawah 5 juta, tapi malah jauh di bawah UMR," tegasnya.
Dengan demikian ia mengusulkan agar prasyarat terdaftar sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan, untuk guru swasta diganti dengan terdaftar sebagai guru swasta dalam sistem dapodik.
"Dengan begitu maka para guru swasta sang pahlawan tanpa tanda jasa pun bisa turut merasakan manfaat program PEN yang dimaksudkan oleh pemerintah untuk meminimalisir dampak negatif pandemi di bidang ekonomi dengan cara mendorong konsumsi rumah tangga melalui akselerasi belanja pemerintah," pungkasnya.
Pewarta: Syamsul Arifin
Editor: Muhammad Faizin
Terpopuler
1
Mengenal Enam A’wan PBNU 2026-2031 dari Kalangan Guru Besar dan Rektor Perguruan Tinggi
2
Khutbah Jumat: Keutamaan Mendoakan Keluarga yang Sudah Meninggal pada Hari Jumat
3
Khutbah Jumat: Sedekah Jumat Berkah, Menghidupkan Hari Mulia dengan Kebaikan
4
Khutbah Jumat: Menjaga Diri dari Maksiat Digital di Era Media Sosial
5
PBNU Sosialisasikan AD/ART Baru, Konferensi PWNU, PCNU, dan PCINU Dimulai 1 November 2026
6
Khutbah Jumat: Peran Masyarakat, Pemerintah dan Keluarga dalam Menciptakan Lingkungan Bebas Perundungan
Terkini
Lihat Semua