Jember, NU Online
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Jember mengimbau agar perusahaan membayar THR (Tunjangan Hari Raya) tepat waktu. Sebab, sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 6/2016, bahwa THR keagamaan wajib dibayarkan oleh perusahaan sesuai dengan masa kerjanya. Imbauan tersebut berupa surat edaran yang dikirimkan kepada 30 perusahaan di Jember pertanggal 14 Mei 2019.
“Surat edaran itu sudah kami kirim kepada pimpinan perusahaan yang di situ ada anggota kami, yaitu sebanyaak 30 perusahaan,” tukas Ketua DPC Sarbumusi Jember, Umar Farouk kepada NU Online di Jember, Ahad (19/5).
Menurut Faruok, THR merupakan hak buruh yang wajib dipenuhi oleh pengusaha. Buruh yang mempuyai masa kerja minimal satu bulan, juga berhak mendapatkan THR. Dikatakannya, sesuai dengan pasal 7 ayat 2 Peratuan Pemeritnah Nomor 78/2015 dan ketentaun pasal 5 ayat 4 Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 6/2016, bahwa THR itu dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
“Semuanya sudah jelas, dan pengusaha pasti tahu, bukan tidak tahu,” ucapnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus memantau perusahaan-perusahaan terkait dengan pembayaran THR itu. Jika nanti ada perusahaan yang tidak membayar THR, Farouk bersedia untuk menjembatani antara buruh dan pengusaha hingga THR dibayarkan.
“Itu sudah kewajiban kami untuk menagih hak-hak anggota kepada perusahaan,” pungkasnya. (Aryudi AR)
Terpopuler
1
Khutbah Shalat Istisqa: Memohon Hujan, Ampunan, dan Rahmat Allah
2
Prabowo Bentuk Badan Pengelola Gambut dan Mangrove untuk Perkuat Pencegahan Karhutla
3
Hukum Shalat di Atas Sajadah Bergambar dan Berwarna Mencolok
4
Hukum Mengisi Absensi Teman yang Tidak Masuk Kerja
5
Khutbah Jumat Bahasa Jawa: Ngarep-arep Tumurune Udan kelawan Nyuwun Pangapuran lan Tetulungan
6
Indonesia dan Sejumlah Negara Walk Out Saat Netanyahu Naik Mimbar Majelis Umum PBB
Terkini
Lihat Semua