IPNU Klaten Minta Kemenag Klaten Bentuk Tim Khusus
NU Online · Ahad, 21 September 2014 | 01:46 WIB
Klaten, NU Online
Setelah kemarin, Kamis (18/9), melayangkan surat permohonan kepada Dirjen Pendis Kementerian Agama RI, Jumat (19/9) Pimpinan Cabang Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Klaten, Jawa Tengah, melayangkan surat kepada Kementerian Agama Kabupaten Klaten.
<>
Surat tersebut secara garis besar meminta Kementerian Agama Kabupaten Klaten untuk membentuk tim khusus guna penyelesaian kasus buku SKI Kelas VII MTs beberapa waktu lalu.
“Surat kepada Dirjen Pendis Kemenag RI kemarin secara garis besar meminta Kemenag menarik buku SKI Kelas VII MTs, pemberian sanksi yang tegas terhadap pelaku penyelewengan redaksi, dan memohon agar lebih teliti dalam membentuk tim penulis dan mengawal sampai percetakan dan perndistribusian buku,” kata Ahmad Saifuddin, Ketua PC IPNU Klaten, dalam rilisnya kepada NU Online.
Sedangkan surat untuk Kemenag Klaten, mereka memohon agar Kemenag Klaten mengawal secara ketat terhadap proses penarikan buku dan membentuk tim khusus untuk meninjau gudang PT Macanan Jaya Cemerlang.
“Hal ini berguna untuk mengetahui adanya stok atau tidak dan menghindari pendistribusian buku di luar jalur pendidikan formal”, terang dia.
Ke depan, PC IPNU Klaten meminta agar orang-orang NU yang berada di pemerintah lebih peduli terhadap NU. “Kejadian kemarin memberikan kita pelajaran bahwa gerakan Wahhabi tidak boleh dipandang remeh. LP Ma’arif NU secara khusus harus lebih memajukan gerakannya untuk meningkatkan kewaspadaan dalam lingkungan pendidikan serta memperkuat pendidikan NU,” tambah Saifuddin. (Ajie Najmuddin/Mahbib)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Menyambut Dzulhijjah dengan Semangat Beribadah
2
Khutbah Jumat: Sejarah dan Keutamaan Hari Jumat sebagai Sayyidul Ayyam
3
LF PBNU Rilis Data Hilal Awal Dzulhijjah 1447 H, Idul Adha Berpotensi 27 Mei 2026
4
Rentetan Pembubaran Nobar Film 'Pesta Babi' Picu Kritik dan Perdebatan Publik
5
Khutbah Jumat: Jangan Iri Hati Ketika Orang Lain Lebih Sukses
6
MK Sebut Jakarta Masih Berstatus Ibu Kota Negara, Lalu IKN?
Terkini
Lihat Semua