Konsolidasi, PW Ansor Sampaikan Akreditasi Organisasi
NU Online · Kamis, 14 Maret 2013 | 09:04 WIB
Jepara, NU Online
Sekretaris PW GP Ansor Jawa Tengah Muchamad Pudji Wibowo saat Konsolidasi PC GP Ansor Jepara bersama PW GP Ansor Jateng di Gedung NU, Jalan Pemuda No.51, Selasa (12/3) menyampaikan Peraturan Organisasi (PO) terkait Akreditasi Organisasi GP Ansor.<>
Menurut Pudji akreditasi terkait hasil Konferensi Besar (Konbes) XVIII di Jakarta Juni tahun kemarin. Beberapa penilaian kepada 30-an peserta yang hadir, ia mengemukakan GP Ansor di semua tingkatan harus memiliki memiliki Rijalul Ansor (RA).
Rijalul Ansor sebutnya merupakan badan semi otonom laiknya Banser. Karenanya kegiatan rutin di kampung-kampung semisal yasinan dan dibaan jelasnya bisa dikerucutkan dalam struktur RA. Parameter berikutnya, yakni struktur organisasi. Kemudian, kepemilikan amal usaha produktif.
Pudji menjelaskan amal usaha merupakan lembaga keuangan yang tujuannya untuk mengembangkan dan membentuk perekonomian anggota. Disamping itu juga keberadaan lembaga kursus dan pelatihan (LKP) untuk bekal bagi lulusan SMA yang hendak menekuni life skill.
“Yang tidak kalah penting adalah keberadaan Banser yang menjadi penjalin komunikasi antar Banom 1 dengan yang lain,” imbuhnya.
Pudji berharap melalui akreditasi Ansor hasilnya ke depan PW GP Ansor Jateng memperoleh rangking tertinggi. Sebelumnya tahun 2011 yang menjadi peringkat 1 adalah PC GP Ansor Malang.
“Kami berharap rekap akreditasi ke depan Jateng memperoleh peringkat pertama. Dan berhak memperoleh sebuah mobil Ambulance yang akan bermanfaat untuk organisasi maupun masyarakat pada umumnya,” harapnya.
Redaktur : Mukafi Niam
Kontributor: Syaiful Mustaqim
Terpopuler
1
Ini Jadwal Lengkap Agenda Muktamar ke-35 NU di Tambakberas Jombang
2
KH Ma’ruf Amin: Calon Ketua Umum PBNU Harus Punya Kapasitas Manajerial dan Teknokratis
3
Data Terkini Gempa NTT: 87 Meninggal Dunia, 1.298 Luka-Luka, dan 150 Ribu Warga Mengungsi
4
Muktamar NU: Absennya Tema Besar dan Agenda Kerakyatan
5
Anjuran Merayakan Maulid Nabi Muhammad dan Dalil-Dalilnya
6
Hukum Karnaval Menutup Jalan Umum dalam Islam, Bolehkah?
Terkini
Lihat Semua