Muhammad Faizin
Penulis
Pringsewu, NU Online
Lembaga Bahtsul Masa’il (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Provinsi Lampung menegaskan bahwa pemberian dari para kandidat kepada pemilik hak suara dalam ajang pemilihan pemimpin termasuk risywah atau suap.
Ketua LBM PWNU Lampung KH Munawir menegaskan bahwa hukum risywah atau suap jelas haram. Keputusan ini diambil dengan didasarkan pada dalil yang termaktub dalam Al-Qur’an, Hadits, dan juga kitab-kitab kuning.
Kiai Munawir mengungkapkan bahwa di setiap menjelang ajang pemilihan kepemimpinan, mulai kepemimpinan jabatan di tingkat daerah hingga pusat, ataupun pemilihan kepemimpinan ormas, tak jarang ditemukan fenomena para pemilih diberikan sejumlah barang.
“Pemberian ini mengatasnamakan sedekah dengan berbagai bentuk seperti diberi uang secara langsung dan tak langsung oleh para kandidat calon pemimpin tersebut,” katanya kepada NU Online, Ahad (4/9/2022).
“Bentuk pemberian tersebut beragam. Ada yang hanya meminta dukungan suara, ada juga yang secara tegas menyebutkan bahwa pemberian tersebut sebagai imbalan dari suara pemilih atau dengan istilah lain NPWP (nomer piro wani piro),” sambung Kiai Munawir.
Ada juga para kandidat yang tidak secara langsung menyebutkan hal itu. Namun, sekedar memberikan uang dalam acara semisal silaturahmi atau berupa sumbangan dan bantuan tertentu.
Alasan pemberian tersebut secara umum jelas, yaitu agar calon pemimpin tersebut menang dalam pemilihan. “Walaupun terkadang ada yang beralasan demi mendapatkan haknya. Sebab, dirinya merasa sebagai calon terbaik dan untuk memperjuangkan kebenaran,” jelasnya.
Baca Juga
Uang Suap Ditetapkan Haram
Dari deskripsi masalah ini, LBM PWNU Lampung memutuskan bahwa praktik tersebut masuk dalam kategori risywah atau suap dan pemberian tersebut diharamkan.
Keputusan ini lanjut, Kiai Munawir, diambil dalam Bahtsul Masail yang dilaksanakan di Pesantren Darus Sa'adah Lampung Tengah pada 20 Agustus 2022 lalu. Keputusan tersebut menguatkan hasil bahtsul masa’il LBM PCNU Jember, Jawa Timur, yang memutuskan haramnya risywah atau suap.
Dalam keputusan yang dimuat di laman PCNU Jember ini, LBM PCNU Jember merekomendasikan kepda penentu kebijakan agar membentuk sistem pemilihan yang jujur, adil, objektif dan sesuai dengan maqashidusy-syari’ah dalam setiap tahapannya.
Baca Juga
Suap Bukan Tradisi Pesantren
Hal ini dilakukan agar betul-betul tidak terdapat celah bagi pihak yang tak bertanggungjawab untuk membenarkan adanya praktik politik uang. Rekomendasi yang lain adalah mengimbau para pemilih agar tidak memilih pelaku politik uang atau risywah dalam segala bentuk dan motifnya.
Pewarta: Muhammad Faizin
Editor: Musthofa Asrori
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Gambaran Orang yang Bangkrut di Akhirat
2
Khutbah Jumat: Menjaga Nilai-Nilai Islam di Tengah Perubahan Zaman
3
Khutbah Jumat: Tolong-Menolong dalam Kebaikan, Bukan Kemaksiatan
4
Khutbah Jumat: 2 Makna Berdoa kepada Allah
5
Khutbah Jumat: Membangun Generasi Kuat dengan Manajemen Keuangan yang Baik
6
Rohaniawan Muslim dan Akselerasi Penyebaran Islam di Amerika
Terkini
Lihat Semua