Kupang, NU Online
Lembaga Penanggulangan Bencana dan Perubahan iklim (LPBI) NU NTT menyelenggarakan seminar tentang lingkungan hidup dan perubahan ilmu di hotel Sinar Harapan Kelurahan Kayu Putih Kecamatan Oebobo Kota Kupang, Rabu (21/10). Acara ini dihadiri ratusan orang peserta dari partai politik, lembaga pemerhati lingkungan, LSM, Walhi NTT, para aktivis mahasiswa dan seluruh banom NU. <>
Seminar dengan tema “Satukan Langkah, Lindungi Ekosistem dari Perubahan Iklim” ini bekerjasama dengan LSM Jerman FNF Indonesia yang bergerak di lingkungan hidup. Pemateri dalam seminar sehari adalah Prof. Dr. Jimmy Pemko SH, MS selaku guru besar Universitas Nusa Cendana, Kabid Pemulihan konservasi pada BLHD Provinsi NTT Ir. Jan D. B Eoh, M.Si serta dari FNF Indonesia Bily Arief dan Moh. Husni.
Para pemateri mendorong pemerintah segera optimalisasi penerapan peraturan daerah tentang kerusakan lingkungan dan penerapan sistim pengawasan tentang lingkungan dan mendorong seluruh pihak tetap berperan demi menyelamatkan kerusakan lingkungan di seluruh titik di berbagai daerah yang dianggap rawan kerusakan.
Ketua LPBI NU NTT Ajhar Jowe, S. Sos, mengajak seluruh lapisan mahasiswa serta aktivis lingkungan untuk bergerak demi penyelamatan lingkungan untuk menjaga stabilitas lingkungan hidup demi masa depan generasi penerus.
“Kita wajib memberikan dorongan kepada seluruh pihak agar benar-benar serius menjaga kawasan lingkungan yang masih utuh jangan dieksploitasi demi kepentingan kelompok tertentu,” katanya. Red: Mukafi Niam
Terpopuler
1
PWNU dan PCNU Se-DIY Tolak Politik Uang dalam Proses Muktamar NU
2
Lima Kelompok Ini Perlu Jadi Perhatian NU dalam Putusan Muktamar Ke-35 di Tambakberas
3
Data Terbaru Gempa M7,7 NTT: 54 Meninggal Dunia, 199 Luka-Luka, 9 Ribu Warga Mengungsi
4
RAPBN 2027 Dana Pendidikan Rp240 Triliun untuk MBG, JPPI: Jangan Pelintir Putusan MK
5
Jelang Muktamar Ke-35 NU, PBNU Bakal Cek Kesiapan Lokasi dan Istighotsah Terbatas di Jombang pada 20 Agustus 2026
6
Iuran Lomba 17 Agustus: Gotong Royong atau Justru Bisa Jadi Judi? Ini Batas Hukumnya
Terkini
Lihat Semua