Pasuruan, NU Online
Masjid merupakan tempat publik yang pengelolaannya telah memiliki kaidah tertentu. Terdapat fikih yang secara spesifik mengatur pengelolaan aset masjid yang disebut fikih kemasjidan.<>
Takmir masjid, selain mengelola masjid biasanya juga menjadi pengurus majelis taklim atau pemuka agama setempat. Ada diantaranya yang kurang mampu membedakan peran-peran tersebut.
“Misalnya, karpet atau tikar masjid tidak boleh digunakan untuk tahlilan karena aset masjid menurut fikhul masjid tidak boleh dipinjamkan karena pengurus masjid sekaligus tokoh agama di desa tersebut,” kata Habibullah, ketua LTMNU Pasuruan kepada NU Online ketika sedang mengadakan rapat pimpinan daerah di Pasuruan pekan lalu.
Karena itu, pihaknya secara rutin menggelar pelatihan rutin tentang fikih kemasjidan agar kasus seperti itu tidak terulang.
Untuk membantu pemberdayaan masjid, LTMNU membantu mengurus IBM dan sertifikasi tanah wakafnya. Selain itu, juga terdapat pemberdayaan para pemuda agar aktif dalam pengelolaan masjid.
Penulis: Mukafi Niam
Terpopuler
1
Gus Kikin Kenang Perjuangan Nyai Machfudhoh Aly Ubaid untuk NU
2
Kiai Miftach Ingatkan Pentingnya Wirid hingga Akhir Hayat
3
Data Hilal Awal Bulan Jumadal Ula 1448 H
4
Status Gunung Anak Krakatau Siaga, Masyarakat Dilarang Beraktivitas dalam Radius 5 Km
5
Kemenhaj Cabut Izin KBIHU Al-Fatah karena Palsukan Data Dam dan Badal Haji
6
Material Pemadam Karhutla dari Brasil Diuji di Sumsel, Diklaim 10 Kali Lebih Efektif
Terkini
Lihat Semua