Semarang, NU Online
Menjual berat palsu berbahan sintetis hukumnya haram dan pelakunya wajib dihukum berat. Sebab hal itu merupakan perbuatan merugikan orang lain dan membawa kerusakan karena membahayakan manusia yang mengonsumsinya. Dalam istilah fiqih, syariat Islam, disebut amaliyah fasidah.
<>
Hal itu disampaikan Pengasuh Pondok Pesantren Al-Muayyad Surakarta KH Dian Nafi' saat diwawancarai NU Online usai memberi ceramah Peringatan Isra' Mi'raj di Komplek Gubernuran Jateng, Semarang, Jum'at (22/5).
"Menjual beras palsu adalah amaliyah fasidah. Hukumnya haram. Pelakunya harus dihukum berat sesuai peraturang yang berlaku," tuturnya.
Kyai Dian Nafi' mengajak masyarakat untuk mencegah penyebaran beras plastik tersebut, agar tidak membawa korban. Caranya, dengan mengingatkan soal hukum haram kepada pedagang yang diketahui menjual beras tersebut. Juga melaporkan ke pemerintah apabila menemukan beras palsu beredar di pasaran.
"Masyarakat perlu waspada dan bersama-sama mengawasi. Mari aktif melapor jika menemukan beras palsu beredar," ajaknya.
Kepada pemerintah dia meminta agar serius memberantas penyebaran beras palsu tersebut. Ia minta Gubernur Jateng mengintensifkan pengawasan dengan menerjunkan petugas sebanyak-banyaknya di setiap pasar dan titik perdagangan beras.
"Pemerintah harus bergerak cepat. Harus serius mengatasi masalah ini. Pak Gubernur Jateng harus memerintahkan penerjunan petugas di setiap pasar dan unit perdagangan beras," pintanya.
Cepat Tanggap
Terpisah, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo ketika diwawancarai NU Online mengatakan, pihaknya sudah sejak kemarin menerjunkan tim di lapangan. Dia mengaku telah memerintahkan seluruh aparat yang membidangi perdagangan beras agar menunggui pasar maupun tempat penjualan grosir beras. Siang atau malam, petugas pengawas tersebut harus segera melapor melalui telepon atau SMS agar cepat diambil tindakan yang tepat.
Dia katakan, aksi itu merupakan respon cepat tanggap atas permasalahan beras palsu tersebut. Dan untuk itu dia bekerjasama dengan Badan POM serta mendapat dukungan dari Polisi dan TNI.
"Kami lakukan aksi cepat tanggap. Petugas lapangan harus lapor cepat dan respon cepat," tandasnya usai mengikuti pengajian peringatan Isra' Mi'raj di Baladhika Bhakti Praja, kompleks Gubernuran Jateng, Jum'at (22/5).
Ganjar menyatakan, hingga kini belum ada bukti beras palsu masuk Jawa Tengah. Namun apabila ditemukan beras palsu di wilayahnya, ia tak segan akan mengambil tindakan hukum. Namun yang dia upayakan maksimal adalah pencegahan agar jangan sampai Jateng kemasukan beras sintetis tersebut. (ichwan/mukafi niam)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Memasuki Bulan Maulid, Sudahkah Kita Meneladani Akhlak Rasulullah?
2
PWNU dan PCNU Se-DIY Tolak Politik Uang dalam Proses Muktamar NU
3
Lima Kelompok Ini Perlu Jadi Perhatian NU dalam Putusan Muktamar Ke-35 di Tambakberas
4
Para Kiai Sepuh Sampaikan Seruan Moral Jelang Muktamar Ke-35 NU, Soroti Penggalangan Dukungan Calon AHWA
5
Iuran Lomba 17 Agustus: Gotong Royong atau Justru Bisa Jadi Judi? Ini Batas Hukumnya
6
Jelang Muktamar Ke-35 NU, PBNU Bakal Cek Kesiapan Lokasi dan Istighotsah Terbatas di Jombang pada 20 Agustus 2026
Terkini
Lihat Semua