Probolinggo, NU Online
Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur akan menerjunkan timnya untuk menggelar rukyatul hilal dalam penentuan awal puasa pada 8 Juli 2013 mendatang di Pulau Gili Ketapang, Jawa Timur.
<>
Ketua MWCNU Kecamatan Paiton Moh. Barzan mengatakan, untuk tujuan itu, pihaknya mengadakan pelatihan rukyatul untuk memberikan pemahaman dan pegangan kepada pengurus MWC yang akan bertugas.
“Dalam penentuan awal bulan suci Ramadhan maupun hari raya Idul Fitri, NU selalu berpedoman kepada metode hisab. Namun metode hisab ini juga dikuatkan dengan melakukan rukyatul hilal. Apabila dalam pelaksanaan rukyatul hilal nanti bulan terlihat, maka awal puasa dimulai Selasa. Namun jika tidak terlihat, maka puasa dimulai hari Rabu,” ungkapnya kepada NU Online di Paiton, pada Sabtu (6/7)
Menurut Barzan, pelatihan tersebut diikuti 10 pengurus Lembaga Falakiyah Nahdlatul Ulama (LFNU) Kecamatan Paiton. “Pelatihan ini digelar dengan maksud untuk mematangkan ilmu falak khususnya di bidang hisab rukyat,” terangnya.
Pengurus LFNU ini dipandu PC LFNU Kota Kraksaan Sahro yang memberikan pembekalan dasar rukyatul hilal yang benar dengan perangkat teropong, kompas, dan penggaris. “Pelatihan ini digelar untuk meningkatkan keterampilan pengurus LFNU untuk menghitung awal bulan baik secara rukyat maupun hisab,” jelasnya.
Melalui pelatihan rukyatul hilal ini Barzan berharap agar natinya pengurus LFNU bisa melakukan rukyatul hilal secara benar, tepat dan akurat sesuai dengan aturan-aturan dalam agama Islam.
“Dengan pelatihan ini paling tidak pengurus bisa lebih mengerti tentang ilmu falak (astronomi) sehingga lebih siap ketika terjun membantu masyarakat dalam bidang falak,” pungkasnya.
Redaktur : Abdullah Alawi
Kontributor : Syamsul Akbar
Terpopuler
1
Kolaborasi LD PBNU dan LTM PBNU Gelar Standardisasi Imam dan Khatib Jumat Angkatan Ke-4
2
LAZISNU Gelar Lomba dengan Total Hadiah Rp69 Juta, Ini Link Pendaftarannya
3
Cara Wudhu di Toilet agar Tidak Makruh
4
Gus Yahya Ceritakan Awal Mula Kiai Ali Maksum Merintis Pengajian Kitab di Pesantren Krapyak
5
Hukum Gugat Cerai Suami karena Nafkah Batin
6
Hukum Khatib Tidak Berwasiat Takwa dalam Khutbah Kedua
Terkini
Lihat Semua