NU Surabaya Minta Polres Selektif Keluarkan Izin Pertunjukan di Bungkul
Selasa, 5 April 2016 | 15:02 WIB
Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Surabaya mengadakan pertemuan dengan Kepala Kepolisian Resort Kota Besar (Kapolrestabes) Surabaya Kombes Pol Imam Sumantri di kantor Polresta Surabaya Jalan Sikatan Surabaya, Senin (4/4). Mereka menyampaikan hasil musyawarah pengurus cabang terkait disiplin keramaian di Taman Bungkul.
Hadir dalam pertemuan ini pengurus harian NU Kota Surabaya yang dipimpin oleh Rais Syuriyah KH Mas Sulaiman dan Ketua NU Surabaya H Achmad Muhibbin Zuhri. Menurut Kiai Mas Sulaiman, tujuan audiesi ini menyinergikan berbagai program NU Kota Surabaya dan pihak kepolisian khususnya dalam penegakan amar ma'ruf nahi munkar sesuai kepasitas masing-masing.
Pihak NU Kota Surabaya meminta pihak kepolisian untuk selektif mengeluarkan izin keramaian di Taman Bungkul Surabaya guna tetap menciptakan kawasan ini sebagai kawasan bernuansa religi.
"Pihak Kepolisian harus selektif terhadap izin keramaian di Taman Bungkul, tidak semua acara keramaian diperbolehkan melakukan aktivitas di Taman Bungkul, karena di sana ada peziarah, seperti pagelaran konser musik yang mengganggu suasana religi para peziarah, dan berbagai hal yang terkait kemaksiatan," ujarnya.
Selain itu pihak NU Surabaya juga meminta Kepolisian Kota Surabaya untuk membersihkan aktivitas kemaksiatan terselubung di Taman Bungkul Surabaya seperti aktivitas transaksi prostitusi dan tempat berkumpulnya LGBT.
"Kepolisian Kota Surabaya harus berani membersihkan berbagai aktivitas yang melanggar moral dan terselubung di Taman Bungkul, "ujarnya.
Pada pertemuan ini NU Kota Surabaya juga menyampaikan tentang komitmen NU untuk pemberantasan narkoba, minuman keras, dan minuman beralkohol. Karena itu NU meminta kepolisian mendukung perda minuman beralkohol guna penegakan hukum terhadap peredaran miras dan mihol di Surabaya. (Red Alhafiz K)
Terpopuler
1
Kolaborasi LD PBNU dan LTM PBNU Gelar Standardisasi Imam dan Khatib Jumat Angkatan Ke-4
2
LAZISNU Gelar Lomba dengan Total Hadiah Rp69 Juta, Ini Link Pendaftarannya
3
Cara Wudhu di Toilet agar Tidak Makruh
4
Gus Yahya Ceritakan Awal Mula Kiai Ali Maksum Merintis Pengajian Kitab di Pesantren Krapyak
5
Hukum Gugat Cerai Suami karena Nafkah Batin
6
Hukum Khatib Tidak Berwasiat Takwa dalam Khutbah Kedua
Terkini
Lihat Semua