Para santri di Pesantren Tegalrejo Magelang saat mudik pada musim libur akhirussanah 2020. (Foto: Istimewa)
Muhammad Faizin
Kontributor
Surabaya, NU Online
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memberi keringanan bagi santri pondok pesantren untuk pulang ke rumahnya masing-masing selama Lebaran. Ia mengatakan bahwa kondisi para santri sudah libur memasuki masa libur lebaran Idul Fitri 1442 H. Mereka juga sudah tidak ada lagi kegiatan dan pelajaran di pesantren.
“Para santri ini sudah libur, tidak ada pelajaran di pondok,” kata Ketua Umum Pimpinan Pusat Muslimat Nahdlatul Ulama (PP Muslimat NU) ini dikutip dari laman Antara, Kamis (22/4).
Untuk mensinergikan kebijakan yang ia ambil, Khofifah akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Agama. Untuk kepulangan para santri, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan aparat kepolisian. “Karena saat ini sudah mulai ada penjagaan di sejumlah daerah,” imbuhnya di Surabaya.
Hal ini menurutnya sebagai jaminan para santri yang pulang ke kampung halamannya akan lolos dan diperkenankan lewat walau ada penyekatan beberapa wilayah di Jatim saat kebijakan pelarangan mudik diterapkan.
Untuk memastikan para santri bisa sampai rumah, Khofifah juga meminta para pengasuh pesantren untuk memberikan surat pengantar bagi para santri. Ia berharap para pengasuh pesantren dan para wali santri untuk tidak khawatir.
Selain kebijakan kepada santri, Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga sedang menyiapkan skema khusus menyambut kedatangan 14 ribu pekerja migran Indonesia (PMI) dari sejumlah negara. Para pekerja ini kembali ke Jatim bukan dalam rangka mudik namun karena kotrak kerja mereka sudah habis.
Berdasarkan data dari Badan Perlindungan Pekerja Imigran (BP2MI), PMI yang habis kontrak dan pulang sejak Ramadhan sampai dengan Idul Fitri tahun ini lebih banyak dari tahun sebelumnya yang hanya sekitar 2 ribuan orang. Terhadap yang pulang ini, pihaknya akan melakukan pemeriksaan dengan tes usap PCR dan bagi yang bergejala akan masuk rumah sakit.
Kebijakan khusus bagi santri dan PMI ini tidak berlaku bagi warga lainnya. Ia secara tegas melarang warganya untuk mudik Lebaran tahun 2021. Jika nekat mudik, ia akan mengkarantina mereka dengan biaya yang ditanggung sendiri.
“Kalau ada yang nekat mudik, maka mereka akan dikarantina 5 x24 jam dan biaya karantina atas mereka yang mudik itu,” tegasnya.
Hal ini termuat dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Pewarta: Muhammad Faizin
Editor: Kendi Setiawan
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Gambaran Orang yang Bangkrut di Akhirat
2
Khutbah Jumat: Menjaga Nilai-Nilai Islam di Tengah Perubahan Zaman
3
Khutbah Jumat: Tolong-Menolong dalam Kebaikan, Bukan Kemaksiatan
4
Khutbah Jumat: 2 Makna Berdoa kepada Allah
5
Khutbah Jumat: Membangun Generasi Kuat dengan Manajemen Keuangan yang Baik
6
250 Santri Ikuti OSN Zona Jateng-DIY di Temanggung Jelang 100 Tahun Pesantren Al-Falah Ploso
Terkini
Lihat Semua