Pemerintah Diminta Alokasikan Anggaran Pendidikan Pesantren
NU Online · Sabtu, 8 Juni 2013 | 06:04 WIB
Kudus, NU Online
Pemerintah diminta mengalokasikan anggaran dari APBN atau APBD untuk perkembangan pendidikan pesantren. Sebab, selama ini eksistensi pesantren berdiri dan berkembang sendiri.
<>
Pernyataan ini disampaikan pengasuh Pesantren Darul Falah Jekulo Kudus KH Ahmad Badawi Basyir kepada NU Online di sela-sela acara bahtsul masail di pesantren setempat, belum lama ini.
KH Badawi mengatakan selama ini pemerintah belum memberikan slot anggaran bagi pesantren. Pemerintah masih cenderung mementingkan lembaga pendidikan yang berorientasikan mencetak kader siap bekerja.
“Saya berharap pemerintah memahami pendidikan pesantren sehingga diberi jatah slot anggaran sehingga pengelola pesantren tidak berpikir sendiri,” ujarnya.
Pesantren, imbuh Kiai yang biasa disapa Gus Badawi ini, memiliki peran penting membangun pribadi (santri) muslim yang arif dan bijaksana. Ia mencontohkan tradisi bahtsul masail di pesantren, para kiai menanamkan kepada santrinya bahwa pengambilan keputusan atas masalah yang dibahas harus mendahulukan kebenaran dasar hukumnya.
“Pengambilan hukum bukan berdasar kepentingan melainkan landasan hukumnya harus benar dulu. Kalau kepentingan dahulu itu politis namanya,” tandas putra sulung KH Abdul Basyir ini.
Gus Badawi mengandaikan kaum santri jebolan pesantren ini menjadi pemegang kendali kebijakan akan lebih arif. Sebab, dalam menentukan kebijakan kaum santri berpegang pada standar hukumnya bukan dari keinginan atau dorongan.
“Sayangnya kaum santri menjadi penentu kebijakan sangat sulit karena tidak memperoleh kesempatan,” pungkasnya.
Redaktur : Mukafi Niam
Kontributor : Qomarul Adib
Terpopuler
1
PWNU Jateng Deklarasikan Muktamar Ke-35 NU yang Jujur, Bersih, Terbuka, Beradab
2
Ini Jadwal Lengkap Agenda Muktamar ke-35 NU di Tambakberas Jombang
3
Data Terkini Gempa NTT: 87 Meninggal Dunia, 1.298 Luka-Luka, dan 150 Ribu Warga Mengungsi
4
KH Ma’ruf Amin: Calon Ketua Umum PBNU Harus Punya Kapasitas Manajerial dan Teknokratis
5
Hukum Karnaval Menutup Jalan Umum dalam Islam, Bolehkah?
6
Karhutla Bersamaan di 7 Provinsi, Puluhan Hektare Lahan Hangus
Terkini
Lihat Semua