Kudus, NU Online
Lembaga Wakaf dan Pertanahan Pimpinan Cabang Nahdlatul Ulama (LWPNU) Kabupaten Kudus menyelenggarakan workshop Perwakafan Tanah dengan mengangkat tajuk "Selamatkan Aset-aset Tanah Wakaf Milik Warga NU Wajib Hukumnya" di aula Gedung NU Kudus, Ahad (7/6).<>
Workshop dihadiri oleh para perwakilan pengurus masing-masing MWC NU sembilan kecamatan di Kudus. Sesuai tema, workshop ini dimaksudkan agar para pengelola masjid, utamanya penerima wakaf dari masyarakat, dapat memanfaatkan secara optimal benda wakaf tersebut. Bukan saja untuk kepentingan ibadah mahdhah selayak shalat, namun juga kepentingan untuk kesejahteraan umat Islam.
"Selama ini para ulama cenderung memandang bahwa tanah wakaf untuk masjid itu harus didirikan bangunan masjid di atasnya. Tidak yang lain. Bahkan menanam pohon pepaya di atas tanah itu, yang kemudian hasilnya dikumpulkan untuk kebutuhan masjid pun tidak boleh. Contoh lain misalnya toko, yang hasilnya untuk masjid juga. Terkadang ini dilarang. Maka inilah kelemahan kita," terang H. Sulthon, Ketua Seksi Penyelenggaraan Zakat, Wakaf dan Pembinaan Syari'ah Kementerian Agama yang saat itu berbicara sebagai narasumber.
Menurutnya, NU memiliki aset besar berupa tanah wakaf yang bisa menjadi peluang besar bagi organisasi terbesar ini. Sayangnya, para pengurus kurang begitu pandai mengelola harta tersebut. Kelemahan para ulama ada pada kekalahan cara pandang memahami wakaf itu sendiri.
"Harta wakaf yang paling banyak adalah milik NU. Tapi mengapa pengelolaan kita tertinggal jauh dari pengelolaan wakaf organisasi lain? Padahal kalau kita kembali lagi ke zaman Rosulullah, maka fungsi masjid itu ya bukan hanya untuk sholat, melainkan untuk kesejahteraan umum menurut syari'at," jelasnya.
Ia pun mencontohkan pengelolaan secara profesional harta wakaf salah satu yayasan di Kudus yang layak diteladani oleh para pengurus wakaf NU. Yayasan ini mengelola hartanya dengan manajemen bisnis pesantren dan telah memiliki badan usaha sendiri bernama Badan Usaha Yayasan Arwaniyyah (BUYA). Yayasan ini diasuh oleh KH Ulin Nuha Arwani yang juga Mustasyar NU dan KH. M. Ulil Albab Arawani Rais Syuriyah NU Kudus.
"Di Kudus ada satu yayasan, NU, berbadan hukum, yang mampu mengelola hartanya dengan cara profesional. Yayasan Arwaniyyah. Mereka hanya yayasan, bukan organisasi sebesar NU. Tapi mereka mampu mengelola segenap harta wakaf dengan profesional. Ada usaha air minum kemasan, balai pengobatan, biro haji, dan yang lain. Jika mereka yang baru yayasan saja bisa sebesar itu, mestinya kita yang merupakan organisasi keagamaan terbesar, NU, bisa!" tegas pegawai Kemenag itu.
Ia menambahkan, kelemahan nyata yang perlu segera diperbaiki oleh para pengurus masjid NU dalam mengelola harta wakaf yakni; pengelolaan yang cenderung konsumtif dan tradisional, harta wakaf cenderung berupa benda tak bergerak, serta pengelolaan yang hanya ditujukan untuk ibadah, bukan sosial. (istahiyyah/mukafi niam)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Memasuki Bulan Maulid, Sudahkah Kita Meneladani Akhlak Rasulullah?
2
PWNU dan PCNU Se-DIY Tolak Politik Uang dalam Proses Muktamar NU
3
Lima Kelompok Ini Perlu Jadi Perhatian NU dalam Putusan Muktamar Ke-35 di Tambakberas
4
Iuran Lomba 17 Agustus: Gotong Royong atau Justru Bisa Jadi Judi? Ini Batas Hukumnya
5
Para Kiai Sepuh Sampaikan Seruan Moral Jelang Muktamar Ke-35 NU, Soroti Penggalangan Dukungan Calon AHWA
6
Jelang Muktamar Ke-35 NU, PBNU Bakal Cek Kesiapan Lokasi dan Istighotsah Terbatas di Jombang pada 20 Agustus 2026
Terkini
Lihat Semua