Raperda Pesantren Disetujui DPRD Lampung, Wagub Sujud Syukur
NU Online · Selasa, 3 November 2020 | 00:00 WIB
Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim , tampak menangis dan langsung melakukan sujud syukur di ruang rapat paripurna, Senin (2/11). (Foto: Istimewa)
Muhammad Faizin
Kontributor
Bandarlampung, NU Online
Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim tak bisa menyembunyikan kebahagiaannya saat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung disetujui seluruh fraksi DPRD Lampung.
Mbak Nunik, sapaan karibnya, tampak menangis dan langsung melakukan sujud syukur di ruang rapat paripurna, Senin (2/11).
Dukungan penuh seluruh anggota DPRD Lampung ini diberikan kepada Raperda tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dan Raperda Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren.
Sambil berlinang air mata, Nunik mengatakan bahwa Perda Pesantren yang disahkan mampu memberi bermanfaat bagi pesantren dan elemen di dalamnya seperti pengasuh, pengajar, santri, dan masyarakat.
"Sudah menjadi bagian hidup saya. Dari lahir, kecil sampai sekarang saya bagian dari santri," kata Mbak Nunik yang juga putri ulama kharismatik NU yakni Kiai Abdul Chalim dan juga cicit dari Kiai Ma'sum Lasem ini.
Nunik mengungkapkan bahwa kemandirian pesantren sudah terbukti oleh waktu. Tanpa menuntut apa pun dari pemerintah, pesantren terus memberikan pendidikan agama dan umum untuk mencerdaskan anak bangsa.
"Maka sudah saatnya kita memberikan perhatian. Ini kewajiban kita semua," tegas Nunik.
Perda ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren. Perda ini menjadi payung hukum untuk pihak terkait dalam mendukung pondok pesantren dalam menyelenggarakan pendidikan.
Dalam perda tersebut diatur lebih rinci tentang pemberdayaan pesantren, pembinaan pesantren, serta fasilitasi pesantren yang dirasa sangat diperlukan bantuan dan kehadiran dari pemerintah provinsi.
Agar bukan sekadar formalitas
Menanggapi dibuatnya perda ini, salah satu pengasuh pondok pesantren di Pringsewu H Munawir berharap pemerintah lebih serius lagi dalam menjalankan isi perda tersebut. Pengasuh Pesantren Hidayatul Mubtadiin Sukoharjo ini berharap penerapannya lebih ditekankan kepada substansi bukan formalitas belaka.
"Penerapan perda harus dilakukan secara serius dan menyeluruh sehingga pesantren benar-benar mampu merasakan kehadiran pemerintah di pesantren," harapnya.
Apalagi Wakil Gubernur Lampung tambahnya, juga seorang santri tulen yang tahu secara psikologis, dinamika dan kultur yang ada dalam pesantren. "Ini menjadi modal untuk benar-benar terwujudnya isi dari Perda ini," ujarnya.
Pewarta: Muhammad Faizin
Editor: Kendi Setiawan
Terpopuler
1
Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1447 H Jatuh 27 Mei 2026
2
Tim Hisab Rukyat: Hilal Awal Dzulhijjah 1447 H Penuhi Kriteria MABIMS, Idul Adha Diperkirakan 27 Mei 2026
3
Hilal Terlihat, PBNU: Idul Adha 1447 H Rabu, 27 Mei 2026
4
Menhan Sebut Seluruh Kabupaten di Jawa Akan Dikawal Batalyon Teritorial pada 2026
5
Tiga Jurnalis Indonesia Bersama Aktivis Ditangkap Israel, Dewan Pers Minta Pemerintah Bertindak
6
Ambruknya Rupiah Dinilai Tekan Rakyat Kecil, DPR Soroti Harga Kebutuhan Pokok
Terkini
Lihat Semua