Ratusan Takmir Masjid di Pundong Bantul Ikuti Pelatihan Pengelolaan Zakat
Jumat, 10 Februari 2023 | 19:30 WIB
Pelatihan Pengelolaan Zakat diadakan Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Pundong Bantul, DI Yogyaarta, Selasa (7/2/2023) malam. (Foto: Markaban Anwar)
Markaban Anwar
Kontributor
Bantul, NU Online
Ratusan anggota pengurus Takmir Masjid se-Kapanewon Pundong berkumpul di Aula Madrasah Diniyah Ar-Rahmah Nglembu, Panjangrejo, Pundong, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Mereka datang guna menghadiri kegiatan Pelatihan Pengelolaan Zakat yang diselenggarakan Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Pundong, Selasa (7/2/2023) malam.
Ketua MWCNU Pundong, H Mustafied Amna lewat sambutannya menyampaikan bahwa pelatihan ini sengaja dilaksanakan untuk mendaras kembali kajian fiqih mengenai zakat fitrah dan zakat mal bagi pengurus takmir masjid-masjid NU di Kapanewon Pundong. Selain itu juga untuk juga sebagai majelis silaturahmi dalam rangka menyambut 1 Abad Nahdlatul Ulama.
"Pelatihan dan pertemuan ini untuk mempererat jalinan silaturahmi antar pengurus masjid yang Ahsussnah wal Jama'ah Annahdliyah di Pundong. Bulan puasa dua bulan lagi, meski kita sebagai takmir masjid pada setiap tahun telah rutin mengurusi zakat fitrah, tentu akan lebih afdhal mengkaji kembali permasalahan fiqih zakat," ujar Mustafied Amna.
Pelatihan pengelolaan zakat disampaikan oleh KH Damanhuri, Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bantul, yang juga Rais Syuriyah PCNU Bantul.
Di hadapan ratusan pengurus takmir yang hadir, Kiai Damanhuri menerangkan perbedaan takmir masjid yang biasa mengurusi zakat itu sebagai amil zakat, atau sekadar panitia zakat.
"Berdasarkan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah tentang zakat, ada tiga pengelola zakat di Indonesia yakni pertama, Badan Amil Zakat Nasional atau (BAZNAS) baik di tingkat nasional, provinsi maupun kabupaten. Kedua, Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang sudah diberi izin oleh BAZNAS, dan ketiga Pengelola Zakat Perseorangan atau Kumpulan Perseorangan dalam masyarakat di komunitas atau wilayah yang belum terjangkau oleh BAZNAS dan LAZ dan diakui oleh BAZNAS Kabupaten atau LAZ Kabupaten," terangnya.
"Kalau takmirnya sudah memiliki SK sebagai pengelola zakat maka telah sah sebagai amil zakat. Namun, bila belum ber-SK maka hanya sebagai panitia zakat. Panitia zakat yang merupakan sekelompok orang yang dibentuk atas prakarsa masyarakat seperti di masjid, sekolahan, perkantoran, walaupun panitia zakat berwenang untuk menerima zakat dan mendistribusikannya kepada yang berhak, panitia zakat tidak memiliki status syar’i seperti amil resmi," imbuh Pengasuh Pondok Pesantren Nida-ul Ummah Gilangharjo, Pandak, Bantul.
Masih menurut Kiai Damanhuri, prinsip pokok yang perlu dipahami adalah hukum fiqihnya antara membayar zakat melalui amil berbeda dengan membayar zakat kepada panitia. Perbedaannya terletak pada gugurnya kewajiban muzaki (orang yang menunaikan zakat).
Baca Juga
17 Ambulans Gratis dari Koin NU Bantul
"Orang yang menyerahkan zakatnya kepada amil, kewajibannya telah gugur walaupun misalnya zakat tersebut belum disalurkan kepada mustahiq atau golongan penerima zakat. Namun, apabila mereka yang menyerahkan zakat kepada panitia dan panitia zakat tersebut belum mendistribusikannya, maka kewajiban zakatnya belum gugur," terang Kiai Damanhuri.
Kiai Damanhuri kemudian mengimbau kepada pengurus takmir atau para panitia zakat yang biasa dibentuk di masjid atau sekolah untuk mengajukan legalitas kepanitiaannya agar bisa menjadi amil. Permintaan legalitas diajukan kepada BAZNAS atau Lembaga Amil Zakat yang telah resmi diakui pemerintah.
"Supaya statusnya bisa sebagai amil, kita takmir-takmir masjid NU bisa meminta legalitas kepada BAZNAS Kabupaten Bantul, atau bisa juga ke LAZISNU Bantul, Lembaga Amil Zakat yang telah diakui pemerintah," pungkas Kiai Damanhuri.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Tanfidziyah MWCNU Pundong yang membawahi bidang dakwah ketakmiran, Suhardi mengungkapkan bahwa takmir masjid yang diundang adalah takmir dalam naungan MWCNU Pundong.
"Dalam data MWCNU Pundong, setidaknya ada 98 masjid di wilayah Pundong. Ada 68 takmir masjid yang diundang untuk mengikuti pelatihan ini, yaitu takmir-takmir yang kulturalnya Nahdlatul Ulama, masing takmir kita undangi dua orang," ujarnya.
Kontributor: Markaban Anwar
Editor: Kendi Setiawan
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Gambaran Orang yang Bangkrut di Akhirat
2
Khutbah Jumat: Menjaga Nilai-Nilai Islam di Tengah Perubahan Zaman
3
Khutbah Jumat: Tolong-Menolong dalam Kebaikan, Bukan Kemaksiatan
4
Khutbah Jumat: 2 Makna Berdoa kepada Allah
5
Hukum Pakai Mukena Bermotif dan Warna-Warni dalam Shalat
6
Khutbah Jumat: Membangun Generasi Kuat dengan Manajemen Keuangan yang Baik
Terkini
Lihat Semua