Remaja ini Miliki Nama Panjang Sampai 7 Kata, Bagaimana Aturannya?
Rabu, 27 Juli 2022 | 16:00 WIB
Jingga terdaftar sebagai siswi salah satu MAN di Pringsewu, Lampung, yang memiliki nama cukup panjang. Nama lengkap Jingga adalah Jingga Ellyora Nailul Fauziah Aris Tobini Putri, inilah nama siswi yang jika dihitung memiliki 7
Muhammad Faizin
Penulis
Pringsewu, NU Online
Nama menjadi identitas penting bagi setiap orang. Saat memperkenalkan diri ataupun dikenalkan, nama akan menjadi identitas pertama untuk disebutkan. Termasuk dalam berbagai dokumen, nama juga menjadi informasi utama yang dicantumkan meski namanya cukup panjang.
Nama juga memiliki kekhasan dan keunikan sendiri mulai dari bahasa yang digunakan sampai dengan panjang-pendeknya nama. Seperti nama salah satu siswi di MAN 1 Pringsewu yang memiliki nama cukup panjang.
Jingga Ellyora Nailul Fauziah Aris Tobini Putri, inilah nama siswi yang jika dihitung memiliki 7 kata, 41 huruf, dan 47 karakter. Nama ini tidak seperti rata-rata jumlah kata pada nama orang yang biasanya hanya memiliki 2 atau 3 kata.
Ketika ditanya riwayat nama tersebut, siswi kelas X MIA 3 yang biasa dipanggil Jingga ini mengatakan bahwa nama tersebut sudah ia dapatkan dari sejak lahir. Nama tersebut jelasnya merupakan gabungan pemberian dari beberapa orang.
Baca Juga
Beri Nama Anak di Hari Ketujuh
"Jingga itu dari tante, Ellyora dari ibu, Nailul Fauziah dari pak ustadz, Aris nama bapak, Tobini nama kakek, dan Putri namaku," kata Jingga kepada NU Online, Rabu (27/7/2022).
Terkait dengan makna namanya, Jingga menjelaskan bahwa orang tuanya menginginkan ia menjadi seperti warna jingga yang menyenangkan dan menjadi seorang putri yang beruntung. Untuk pencantuman namanya di dokumen seperti ijazah, ia menjelaskam nama tersebut dipendekkan menjadi Jingga Ellyora Nailul Fauziah ATP.
Aturan Nama Dalam Dokumen Kependudukan
Terkait nama, Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
Dalam peraturan tersebut dimuat peraturan baru tentang pencatatan nama pada dokumen kependudukan. Nama yang tertulis harus sesuai prinsip norma agama, kesopanan, kesusilaan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Nama juga harus mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir. Jumlah huruf dalam nama juga tidak boleh di atas 60 karakter termasuk spasi. Nama juga diperbolehkan paling sedikit dua kata.
Pencatatan nama pada dokumen kependudukan diatur sebagai pedoman bagi penduduk dan pejabat yang berwenang melakukan pencatatan untuk memudahkan pelayanan publik.
Pewarta: Muhammad Faizin
Editor: Alhafiz Kurniawan
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Gambaran Orang yang Bangkrut di Akhirat
2
Khutbah Jumat: Menjaga Nilai-Nilai Islam di Tengah Perubahan Zaman
3
Khutbah Jumat: Tolong-Menolong dalam Kebaikan, Bukan Kemaksiatan
4
Khutbah Jumat: 2 Makna Berdoa kepada Allah
5
Khutbah Jumat: Membangun Generasi Kuat dengan Manajemen Keuangan yang Baik
6
Rohaniawan Muslim dan Akselerasi Penyebaran Islam di Amerika
Terkini
Lihat Semua