Unwahas Semarang dan DPR RI Gelar Sosialisasi UU Ekonomi Kreatif
Sabtu, 6 Maret 2021 | 09:00 WIB
Anggota Komisi X DPR RI H Mujib Rahmat (kiri) saat berada di Kampus Unwahas Semarang (Foto: NU Online/Samsul Huda)
Samsul Huda
Kontributor
Semarang, NU Online
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Wahid Hasyim (Unwahas) Semarang menjalin kerja sama dengan Komisi X DPR RI mensosialisasikan Undang-undang (UU) No 24/2019 tentang Ekonomi Kreatif.
Rektor Unwahas Prof Mahmutarom mengatakan, sosialisasi produk-produk legislatif di masyarakat termasuk di lembaga akademik sangat diperlukan supaya tidak menimbulkan salah paham dan kesenjanhan informasi.
"Dulu pernah heboh ketika pembahasan RUU KUHP dan UU Perkawinan nomor 1/1974 tentang Perkawinan, karena kurang sosialisasi kepada masyarakat," kata Prof Mahmutarom dalam sosialisasi
UU No 24/2019 tentang Ekonomi Kreatif yang berlangsung di kampus I Unwahas Semarang, Jumat (5/3).
Anggota komisi X DPR RI H Mujib Rahmat mengatakan, dipilihya kalangan muda dan mahasiswa sebagai obyek sosialisasi UU ekonomi kreatif karena komunitas ini mampu berpikir di luar kebiasaan atau disebut juga out of the box.
"Dengan adanya kemampuan seperti itu, pemuda dan mahasiswa dapat berpikir secara kreatif dan mampu mengembangkan sesuatu menjadi lebih bernilai," kata Kiai Mujib yang juga Wakil Ketua Jamiyatul Qurra wal Huffadz PBNU.
Menurutnya, UU Nomor 24/2019 tentang Ekonomi Kreatif bertujuan menciptakan ekosistem ekonomi kreatif yang berdaya saing global. Menciptakan kesempatan kerja baru yang berpihak pada nilai seni dan budaya bangsa Indonesia serta sumber daya ekonomi lokal.
"Selain itu juga untuk mengoptimalkan potensi pelaku ekonomi kreatif, melindungi hasil kreativitas, dan mengarusutamakan ekonomi kreatif dalam rencana pembangunan nasional sebagaimana tertera dalam Pasal 4 UU ini," terangnya.
Dia menambahkan, terdapat 16 sub sektor ekonomi kreatif yang akan terus ditingkatkan, meliputi aplikasi dan pengembangan permainan, arsitektur, desain produk, fashion, desain interior, desain komunikasi visual, seni pertunjukan, film, animasi, dan video.
"Ada juga photografi, kriya, kuliner, musik, periklanan, penerbitan, seni rupa, televisi, dan radio," ucapnya.
Disampaikan, potensi sektor pariwisata dan ekonomi kreatif akan terus dikembangkan di Indonesia. Sektor ini telah menyumbang APBN sekitar Rp400-an triliun, posisinya berada di peringkat keempat setelah minyak dan gas bumi, batubara, dan minyak kelapa sawit.
Dekan Fisip Unwahas Agus Riyanto mengatakan, peran pemerintah dalam ekonomi kreatif adalah mengembangan kapasitas pelaku ekonomi kreatif, melalui pelatihan, pembimbingan teknis, dan pendampingan untuk meningkatkan kemampuan teknis dan manajerial.
"Kepada para pelaku dunia usaha diberikan dukungan fasilitasi untuk menghadapi perkembangan teknologi di dunia usaha, standardisasi usaha, dan sertifikasi profesi bidang ekonomi kreatif," pungkasnya.
Kontributor: Samsul Huda
Editor: Abdul Muiz
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Gambaran Orang yang Bangkrut di Akhirat
2
Khutbah Jumat: Menjaga Nilai-Nilai Islam di Tengah Perubahan Zaman
3
Khutbah Jumat: Tolong-Menolong dalam Kebaikan, Bukan Kemaksiatan
4
Khutbah Jumat: 2 Makna Berdoa kepada Allah
5
Khutbah Jumat: Membangun Generasi Kuat dengan Manajemen Keuangan yang Baik
6
Rohaniawan Muslim dan Akselerasi Penyebaran Islam di Amerika
Terkini
Lihat Semua