Brunei Berlakukan Hukum Potong Tangan dan Rajam
NU Online · Rabu, 23 Oktober 2013 | 00:07 WIB
Bandar Seri Begawan, NU Online
Sultan Brunei mengumumkan pemberlakukan hukum pidana Islam yang meliputi hukum potong tangan bagi para pencuri dan rajam bagi pelaku zina, yang akan diberlakukan dalam enam bulan ke depan.
<>
Sultan Hassanal Bolkiah mengatakan hal ini dalam pidatonya, Selasa (22/10) bahwa hukum Syariah harus diberlakukan sebagai bentuk “tuntunan khusus” dari tuhan dan akan menjadi bagian dari sejarah besar dari kerajaan kecil yang kaya minyak di pulau Kalimantan ini, seperti dilansir oleh Arabnews.
Pengadilan Syariah sebelumnya menangani perselisihan keluarga. Sultan telah berharap pemberlakuan hukum baru selama bertahun-tahun sebelumnya untuk meningkatkan pengaruh Islam di Brunei, yang populasi Muslimnya meliputi dua per tiga dari jumlah 420 ribu penduduk. Minoritas terutama para pemeluk Budha, Kristen dan penganut kepercayaan lokal. (mukafi niam)
Foto: AFP
Terpopuler
1
PBNU Terima Kasih kepada Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026
2
Logo Munas dan Konbes NU 2026, Unduh di Sini
3
NU Abad Kedua: Masihkah Kita Berani Berpikir Melampaui Diri Sendiri?
4
Gelar Konfercab X, PCINU Australia-New Zealand Tegaskan Wajah Diaspora NU yang Inklusif dan Bermanfaat
5
Gempa M7,7 di Mindanao Filipina, BMKG: Akibat Aktivitas Subduksi Lempeng
6
Gempa M7,8 Guncang Filipina: 35 Orang Meninggal Dunia, Ribuan Bangunan Rusak
Terkini
Lihat Semua