Mengaku Nabi, Warga Inggris Terancam Hukuman Mati
NU Online · Ahad, 26 Januari 2014 | 19:45 WIB
Jakarta, NU Online
Sebuah pengadilan di kota Rawalpindi di Pakistan menjatuhkan vonis mati terhadap seorang pria Inggris berusia 70 tahun dengan dakwaan penghinaan terhadap Islam.
<>
Muhammad Asghar ditahan tahun 2010 setelah menulis sejumlah surat kepada beberapa orang dengan mengaku dirinya sebagai Nabi, tulis sejumlah laporan yang dikutip oleh BBC Indonesia.
Pengacaranya mengajukan pembelaan klien mereka kurang waras karena punya sejarah sakit mental namun pembelaan ini ditolak sebuah panel pakar kesehatan setempat.
Dalam hukum Pakistan, seorang terdakwa bisa dijatuhi hukuman mati jika dinyatakan bersalah menodai Islam.
Sudah ada beberapa kasus yang kemudian mengundang perhatian kalangan internasional terkait penerapan hukum ini.
Asghar, yang berasal dari Edinburgh, Skotlandia, diduga menulis surat kepada perwira polisi setempat dan mengaku sebagai Nabi. Warga Inggris ini diduga sudah menetap di Pakistan selama beberapa tahun.
"Asghar mengaku sebagai Nabi bahkan dalam persidangan. Dia mengaku di depan juri," kata Javed Gul, seorang jaksa penuntut kepada kantor berita AFP.
Namun menurut kuasa hukumnya kepada wartawan BBC Saba Eitizaz, sang klien disidangkan tanpa didampingi pengacara.
Eitizaz mengaku dilarang membela Asghar dan kelanjutan sidang dilakukan dalam ruang tertutup.
Pengacaranya mengatakan akan mengajukan banding atas putusan yang dijatuhkan pada Kamis (23/01) larut malam tersebut.
Sudah sering terjadi dalam pengadilan tingkat banding putusan kasus penodaan agama dibatalkan karena dianggap tak cukup bukti.
Asghar sempat didiagnosa menderita paranoid akibat schizophrenia dan menjalani perawatan di rumah Sakit Royal Victoria di Edinburgh. Namun bukti dari perawatan di RS Inggris itu tak diterima oleh pengadilan, lapor sejumlah media.
Akibatnya ia dikenai hukuman kurungan sejak ditahan tahun 2010 dimana menurut pengacaranya ia pernah berusaha bunuh diri satu kali.
Menurut analisi kalangan media setempat Asghar kemungkinan tak akan benar-benar dihukum mati akibat kasus ini karena Pakistan tengah menjalani moratorium tak resmi hukuman mati sejak 2008.
Ia juga telah dikenai perintah untuk membayar ganti rugi dalam jumlah besar oleh pengadilan.
Hukum penodaan agama berlaku di beberapa negara dengan paham agama yang kuat, termasuk di Indonesia. (mukafi niam)
Foto: BBC
Terpopuler
1
Logo Munas dan Konbes NU 2026, Unduh di Sini
2
Munas-Konbes NU 2026 di Ploso Bakal Dihadiri Lebih dari 500 Peserta dan Peninjau
3
Bahlil Janji BBM Subsidi Tak Naik hingga Akhir 2026, Pertamax Malah Melonjak Jadi Rp16.250 per Liter
4
Gus Ipul: Pembukaan Munas-Konbes NU 2026 di Bangkalan Masih Sebatas Usulan
5
Menjaga Marwah Pemilihan Pengurus NU: Catatan dari Sowan kepada KH Afifuddin Muhajir
6
Khutbah Jumat: Meneladani Hidup Rasulullah di Masa Ekonomi Sulit
Terkini
Lihat Semua