Negara-negara yang Melarang Cadar, dari Tunisia hingga Prancis
Ahad, 3 November 2019 | 12:30 WIB
Jakarta, NU Online
Pemakaian cadar bagi perempuan adalah persoalan khilafiyah. Sejumlah ulama berbeda pendapat mengenai penggunaan cadar bagi perempuan. Ada yang mewajibkannya, ada yang menyunnahkannya, dan ada juga yang me-makruh-kannya karena menyalahi yang utama atau adab (khilaful awla). Masing-masing memiliki dalil dan argumen.
Berbicara mengenai cadar, ada beberapa negara yang melarang penggunaan dan persebarannya karena berbagai pertimbangan. Mulai dari alasan keamanan, membatasi ideologi radikal, merawat tradisi, hingga mengedepankan asas ‘kehidupan bersama’. Tidak tanggung-tanggung, mereka yang melanggar aturan ini akan didenda atau dipenjara. Jadi, sebagaimana dikutip NU Online dari laman DW dan BBC, Ahad, (3/11), berikut negara-negara yang melarang cadar, niqab, burka, atau sejenisnya:
Maroko
Otoritas Maroko melarang pembuatan dan penjualan cadar sejak 2017 karena alasan keamanan. Sejumlah analis menilai, larangan cadar di Maroko dimaksukkan untuk membatasi persebaran ideologi radikal. Meski demikian, tidak ada legislasi resmi mengenai larangan penggunaan cadar bagi perempuan.
Tunisia
Tunisia juga merupakan negara Afrika yang melarang penggunaan cadar. Aturan ini diterapkan setelah terjadi dua serangan teror maut di ibu kota Tunis pada Juni 2019 lalu. Diketahui, pelakunya memakai cadar. Semenjak itu, Tunisia menerbitkan aturan bahwa perempuan dilarang memakai cadar ketika memasuki lembaga publik atau kantor pemerintahan.
Chad
Chad menerapkan aturan larangan bercadar sejak 2015, menyusul dua serangan bom bunuh diri yang diklaim oleh kelompok ekstremis, Boko Haram. Dilaporkan, pelaku memakai cadar ketika menjalankan aksinya. Larangan bercadar di negeri yang penduduknya mayoritas Muslim itu tidak hanya di kantor pemerintahan, tetapi di semua ruang publik.
Ada beberapa negara Afrika lainnya yang melarang penggunaan cadar, seperti Gabon, bagian utara Kamerun, wilayah Diffa di Niger dan Kongo. Larangan penggunaan cadar di ruang publik didorong oleh beberapa aksi bunuh diri yang dilakukan perempuan bercadar di Afrika pada 2015 lalu. Sementara itu, Aljazair melarang pegawai negeri memakai cadar di tempat kerja sejak 2018 lalu.
Prancis
Prancis merupakan negara Eropa pertama yang melarang penggunaan aksesori penutup wajah perempuan, termasuk cadar. Pada 2010 lalu, negara yang beribukotakan Paris itu melarang muslimah mengenakan cadar di semua ruang publik. Mereka hanya diperbolehkan memakai cadar di mobil atau tempat ibadah, dan rumah tentunya.
Pada Juli 2014, kelompok hak asasi (HAM) menggugat larangan itu. Namun Mahkamah HAM Eropa menolak gugatan itu. Alasannya, larangan pemakaian cadar dinilai mengedepankan asas ‘kehidupan bersama,’ daripada pembatasan hak individu.
Menurut aturan itu, siapapun yang mengenakan cadar atau penutup wajah di tempat umum akan didenda sebesar 1.000 krone atau sekitar Rp2 juta. Jika dia melakukan pelanggaran berulang, maka dendanya naik 10 kali lebih tinggi.
Belgia
Setelah mengamati proses legislasi terkait larangan penggunaan cadar di Prancis, Belgia akhirnya menerbitkan peraturan serupa pada 2011. Otoritas Belgia melarang semua pakaian yang menutupi wajah di tempat-tempat umum seperti taman atau jalan. Jika perempuan kedapatan mengenakan cadar, maka dia akan didenda sebesar 1.378 Euro (sekitar Rp 21,5 juta) atau dipenjara selama tujuh hari.
Belanda
Pada 1 Agustus 2019, Belanda mulai mengefektifkan larangan bercadar di gedung dan transportasi publik. Belanda disebutkan membutuhkan 14 tahun sebelum akhirnya menerapkan aturan ini. Keamanan menjadi alasan kenapa otoritas Belanda menerapkan aturan ini. Mereka yang melanggar atau tetap memakai cadar di tempat umum maka akan diancam denda sebesar 150 Euro atau sekitar Rp2,3 juta.
Denmark
Denmark menerapkan aturan larangan pemakaian cadar pada Agustus 2018. Otoritas Denmark menjatuhkan denda hingga 1.340 Euro atau setara dengan Rp 20 juta bagi mereka yang melanggarnya. Semenjak aturan itu diterapkan, setidaknya ada 39 kasus pelanggaran cadar yang telah digulirkan terhadap 22 perempuan.
Jerman
Jerman melarang penggunaan cadar bagi perempuan ketika mereka sedang mengemudikan kendaraan. Selain itu, para hakim, pegawai negeri, dan tentara juga dilarang mengenakan cadar. Untuk tujuan identifikasi, perempuan bercadar di Jerman akan diminta untuk membuka cadarnya.
Austria
Austria memberlakukan larangan pemakaian cadar pada Oktober 2017. Di negara ini, siapapun tidak diperkenankan mengenakan cadar di ruang-ruang publik seperti sekolah dan pengadilan.
Bulgaria
Parlemen Bulgaria meloloskan RUU larangan bercadar pada 2016. Jika perempuan memakai cadar di tempat umum, maka mereka akan didenda.
Norwegia
Norwegia juga akan menjatuhkan denda bagi mereka yang mengenakan cadar atau aksesoris yang menutupi wajah di lembaga-lembaga pendidikan. Aturan itu mulai berlaku pada Juni 2018.
Selain itu, ada sejumlah negara Eropa yang memiliki larangan bercadar di tingkat kota atau wilayah. Misalnya, Italia yang beberapa kotanya seperti Novara menerapkan larangan bercadar sejak 2010, Spanyol (Barcelona) yang juga melarang cadar sejak 2010, Rusia (Stavropol dan Ticino), dan beberapa kota di Swiss.
Tajikistan
Otoritas Tajikistan melarang penggunaan cadar bagi perempuan. Larangan bercadar di Negara Asia Tengah yang penduduknya mayoritas muslim itu tidak berkaitan dengan keamanan atau pun radikalisme, namun dimaksudkan untuk merawat tradisi dan budaya lokal.
Sri Lanka
Sri Lanka melalui UU Darurat Sipil menetapkan larangan bercadar bagi Muslimah. Larangan itu menyusul serangan teror mematikan yang terjadi pada Hari Paskah, 21 April 2019 dan menewaskan 259 orang. Kelompok Muslim Sri Lanka mengkritik larangan tersebut dan menganggapnya tidak perlu karena sebelumnya hampir semua ulama negeri itu sudah melarang penggunaan cadar dengan alasan keamanan.
China
Otoritas China melarang pemakaian cadar bagi muslimah di Provinsi Xinjiang. Untuk diketahui, Xinjiang merupakan provinsi yang terletak di China bagian barat di mana minoritas Muslim Uighur tinggal.
Laporan Human Right Watch dan Perserikatan Bangsa-Bangsa menyatakan, Muslim Uighur dilarang mengenakan simbol-simbol keagamaan, termasuk cadar dan jilbab, dan melakukan ritual keagamaan di depan umum.
Pewarta: Muchlishon
Editor: Abdul Muiz
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Gambaran Orang yang Bangkrut di Akhirat
2
Khutbah Jumat: Menjaga Nilai-Nilai Islam di Tengah Perubahan Zaman
3
Khutbah Jumat: Tolong-Menolong dalam Kebaikan, Bukan Kemaksiatan
4
Khutbah Jumat: 2 Makna Berdoa kepada Allah
5
Khutbah Jumat: Membangun Generasi Kuat dengan Manajemen Keuangan yang Baik
6
Rohaniawan Muslim dan Akselerasi Penyebaran Islam di Amerika
Terkini
Lihat Semua