Presiden Partai Islam Bangladesh Dijatuhi Hukuman Mati
NU Online · Jumat, 31 Januari 2014 | 20:01 WIB
Jakarta, NU Online
Presiden partai Islam terbesar di Bangladesh, Jamaat-e-Islami, dijatuhi hukuman mati karena menyulundupkan senjata untuk kelompok pemberontak di negara tetangga, India.
<>
Motiur Rahman Nizami, 70, dinyatakan bersalah dalam sidang di kota Chittagong pada Kamis, 30 Januari. Demikian dilaporkan oleh BBC Indonesia.
Pengadilan menyatakan Nizami bersalah menyelundupkan senjata sebanyak 10 truk. Senjata tersebut disita polisi di pelabuhan Bangladesh satu dekade lalu.
Jaksa penuntut mengatakan Nizami membantu menaikkan senjata di pelabuhan. Di antara senjata yang diselundupkan adalah 27.000 granat dan 4.900 senjata api.
Kiriman senjata ditujukan kepada sebuah kelompok pemberontak di Assam, India bagian timur laut pada 2004.
Selain Motiur Rahman Nizami, 13 orang lainnya, termasuk mantan menteri dalam negeri tingkat negara bagian, juga dijatuhi hukuman mati.
Nizami menyatakan akan mengajukan banding atas putusan pengadilan hari ini.
Ia juga telah diadili dalam tindak kejahatan lain yang dilakukannya di masa perang kemerdekaan Bangladesh pada 1971.
Para wartawan mengatakan ketua partai Islam terbesar itu juga terancam dijatuhi hukuman mati dalam kasus kejahatan di masa perang. (mukafi niam)
Foto: BBC
Terpopuler
1
Munas-Konbes NU 2026 di Ploso Bakal Dihadiri Lebih dari 500 Peserta dan Peninjau
2
Bahlil Janji BBM Subsidi Tak Naik hingga Akhir 2026, Pertamax Malah Melonjak Jadi Rp16.250 per Liter
3
Menjaga Marwah Pemilihan Pengurus NU: Catatan dari Sowan kepada KH Afifuddin Muhajir
4
Gus Ipul: Pembukaan Munas-Konbes NU 2026 di Bangkalan Masih Sebatas Usulan
5
Khutbah Jumat: Meneladani Hidup Rasulullah di Masa Ekonomi Sulit
6
Gempa M7,8 Guncang Filipina: 35 Orang Meninggal Dunia, Ribuan Bangunan Rusak
Terkini
Lihat Semua