Saudi Penjarakan Plus Cambuk Pemfitnah di Twitter
NU Online · Jumat, 3 Januari 2014 | 07:02 WIB
London, NU Online
Suatu pengadilan di Saudi menjatuhkan hukuman penjara dan cambuk kepada seorang pria yang di Twitter menyebut seorang penyanyi telah berzinah.
<>
Pengadilan itu menghukum terdakwa yang warga Saudi itu dengan tiga bulan penjara dan 80 cambukan.
Pelaku di akun Twitternya menyebut biduanita asal Kuwait, Shams, melakukan perzinahan.
Pelaku ternyata merupakan penggemar penyanyi pop lain yang merupakan saingan Shams.
Menurut situs berita Sabq, hakim menjatuhkan vonis tersebut karena terdakwa tidak bisa membuktikan tuduhannya.
Terdakwa juga telah memasang foto rekayasa Shams dalam suasana "cabul", tapi situs Sabq tidak memberi rincian lain soal foto tersebut.
Pengadilan itu juga menjatuhkan denda 10 ribu riyal (sekitar Rp30 juta) kepada terdakwa.
Kasus tersebut bergulir setelah Shams mengadukan pencemaran nama baik terhadap pemilik suatu akun Twitter berbahasa Arab yang artinya "pengacara Ratu Ahlam".
Ahlam adalah bintang pop Arab saingan Shams. (antara/mukafi niam)
Terpopuler
1
Logo Munas dan Konbes NU 2026, Unduh di Sini
2
Munas-Konbes NU 2026 di Ploso Bakal Dihadiri Lebih dari 500 Peserta dan Peninjau
3
Bahlil Janji BBM Subsidi Tak Naik hingga Akhir 2026, Pertamax Malah Melonjak Jadi Rp16.250 per Liter
4
Gelar Konfercab X, PCINU Australia-New Zealand Tegaskan Wajah Diaspora NU yang Inklusif dan Bermanfaat
5
Menjaga Marwah Pemilihan Pengurus NU: Catatan dari Sowan kepada KH Afifuddin Muhajir
6
Gempa M7,7 di Mindanao Filipina, BMKG: Akibat Aktivitas Subduksi Lempeng
Terkini
Lihat Semua