Saudi Penjarakan Plus Cambuk Pemfitnah di Twitter
NU Online · Jumat, 3 Januari 2014 | 07:02 WIB
London, NU Online
Suatu pengadilan di Saudi menjatuhkan hukuman penjara dan cambuk kepada seorang pria yang di Twitter menyebut seorang penyanyi telah berzinah.
<>
Pengadilan itu menghukum terdakwa yang warga Saudi itu dengan tiga bulan penjara dan 80 cambukan.
Pelaku di akun Twitternya menyebut biduanita asal Kuwait, Shams, melakukan perzinahan.
Pelaku ternyata merupakan penggemar penyanyi pop lain yang merupakan saingan Shams.
Menurut situs berita Sabq, hakim menjatuhkan vonis tersebut karena terdakwa tidak bisa membuktikan tuduhannya.
Terdakwa juga telah memasang foto rekayasa Shams dalam suasana "cabul", tapi situs Sabq tidak memberi rincian lain soal foto tersebut.
Pengadilan itu juga menjatuhkan denda 10 ribu riyal (sekitar Rp30 juta) kepada terdakwa.
Kasus tersebut bergulir setelah Shams mengadukan pencemaran nama baik terhadap pemilik suatu akun Twitter berbahasa Arab yang artinya "pengacara Ratu Ahlam".
Ahlam adalah bintang pop Arab saingan Shams. (antara/mukafi niam)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Keutamaan Mendoakan Keluarga yang Sudah Meninggal pada Hari Jumat
2
Khutbah Jumat: Sedekah Jumat Berkah, Menghidupkan Hari Mulia dengan Kebaikan
3
Sembilan Hakim MK Diadukan ke MKMK karena Tunjukkan Ijazah Gibran ke Pemohon
4
Khutbah Jumat: Menjaga Diri dari Maksiat Digital di Era Media Sosial
5
Mengenal Enam A’wan PBNU 2026-2031 dari Kalangan Guru Besar dan Rektor Perguruan Tinggi
6
PBNU Sosialisasikan AD/ART Baru, Konferensi PWNU, PCNU, dan PCINU Dimulai 1 November 2026
Terkini
Lihat Semua