Kemnaker Percepat Perjanjian Pertukaran Profesional Muda antara Indonesia dan Swiss
NU Online · Sabtu, 11 Juni 2022 | 16:54 WIB
Bern, NU Online
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus bekerja sama dengan Kedutaan Besar Negara Republik Indonesia (KBRI) di Bern Swiss untuk mempercepat proses implementasi perjanjian pertukaran profesional muda antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Swiss, serta potensi kerja sama lainnya yang dapat dilakukan, khususnya di bidang penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja.Â
"Saya percaya, dengan adanya dukungan dari KBRI di Swiss, kerja sama antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Swiss, khususnya di bidang ketenagakerjaan dapat lebih meningkat dan berkembang," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah ketika melakukan pertemuan dengan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Indonesia untuk Swiss Muliaman Darmansyah Hadad, Jum'at (10/6/2022) waktu setempat.Â
Menaker mengatakan, perjanjian pertukaran profesional muda merupakan kesepakatan bilateral antara Indonesia dan Swiss terkait pemberian kesempatan bagi professional muda untuk bekerja yang bertujuan meningkatkan keahlian profesional dan bahasa.Â
"Ini adalah hasil kesepakatan khusus kedua pihak yang diberikan Swiss untuk memenuhi permintaan Indonesia terkait dengan perdagangan jasa moda 4 pada perundingan Indonesia-EFTA," katanya.Â
Ditambahkan Menaker, perjanjian pertukaran profesional muda antara Indonesia dan Swiss mulai berlaku pada tanggal 5 Maret 2022. Untuk memperlancar implementasinya, sebagai tahap awal masing-masing negara telah mempersiapkan panduan yang berkaitan dengan tata cara bekerja.Â
"Tata cara bekerja di Indonesia disusun oleh Pemerintah Swiss, dan tata cara bekerja di Swiss disusun oleh Pemerintah Indonesia," ucapnya.
Editor: Zunus Muhammad
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Dari Musibah menuju Muhasabah dan Tobat Kolektif
2
Pesantren Lirboyo Undang Mustasyar PBNU hingga PWNU dan PCNU dalam Musyawarah Kubro
3
Khutbah Jumat Akhir Tahun 2025: Renungan, Tobat, dan Menyongsong Hidup yang Lebih Baik
4
Kiai Miftach Moratorium Digdaya Persuratan, Gus Yahya Terbitkan Surat Sanggahan
5
Khutbah Jumat: Dua Penyakit Lisan yang Merusak Tatanan Masyarakat
6
Khutbah Jumat: 4 Cara Sikapi Beda Pendapat dan Pandangan
Terkini
Lihat Semua