Kemnaker Percepat Perjanjian Pertukaran Profesional Muda antara Indonesia dan Swiss
NU Online · Sabtu, 11 Juni 2022 | 16:54 WIB
Bern, NU Online
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus bekerja sama dengan Kedutaan Besar Negara Republik Indonesia (KBRI) di Bern Swiss untuk mempercepat proses implementasi perjanjian pertukaran profesional muda antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Swiss, serta potensi kerja sama lainnya yang dapat dilakukan, khususnya di bidang penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja.
"Saya percaya, dengan adanya dukungan dari KBRI di Swiss, kerja sama antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Swiss, khususnya di bidang ketenagakerjaan dapat lebih meningkat dan berkembang," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah ketika melakukan pertemuan dengan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Indonesia untuk Swiss Muliaman Darmansyah Hadad, Jum'at (10/6/2022) waktu setempat.
Menaker mengatakan, perjanjian pertukaran profesional muda merupakan kesepakatan bilateral antara Indonesia dan Swiss terkait pemberian kesempatan bagi professional muda untuk bekerja yang bertujuan meningkatkan keahlian profesional dan bahasa.
"Ini adalah hasil kesepakatan khusus kedua pihak yang diberikan Swiss untuk memenuhi permintaan Indonesia terkait dengan perdagangan jasa moda 4 pada perundingan Indonesia-EFTA," katanya.
Ditambahkan Menaker, perjanjian pertukaran profesional muda antara Indonesia dan Swiss mulai berlaku pada tanggal 5 Maret 2022. Untuk memperlancar implementasinya, sebagai tahap awal masing-masing negara telah mempersiapkan panduan yang berkaitan dengan tata cara bekerja.
"Tata cara bekerja di Indonesia disusun oleh Pemerintah Swiss, dan tata cara bekerja di Swiss disusun oleh Pemerintah Indonesia," ucapnya.
Editor: Zunus Muhammad
Terpopuler
1
Ketum PBNU Respons Penetapan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji
2
Setahun Berjalan, JPPI Nilai Program MBG Berhasil Perburuk Kualitas Pendidikan
3
Laras Faizati Tolak Replik Jaksa karena Tak Berdasar Fakta, Harap Hakim Jatuhkan Vonis Bebas
4
Gus Mus: Umat Islam Bertanggung Jawab atas Baik Buruknya Indonesia
5
Langgar Hukum Internasional, Penculikan Presiden Venezuela oleh AS Jadi Ancaman Tatanan Global
6
Khutbah Jumat Bahasa Jawa: 5 Cekelan Utama kanggo Wong kang Amar Ma'ruf Nahi Munkar
Terkini
Lihat Semua