Kemnaker Perkuat Komitmen Pemerintah Daerah untuk Pekerja Penyandang Disabilitas
NU Online · Jumat, 8 Oktober 2021 | 07:46 WIB
Zunus Muhammad
Penulis
Medan, NU Online
Kementerian Ketenagakerjaan terus mempercepat implementasi Unit Layanan Disabilitas (ULD) Bidang Ketenagakerjaan di daerah untuk melindungi hak para penyandang disabilitas dalam mendapatkan kesempatan kerja dan berwirausaha.
Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Hindun Anisah, menyatakan, isu disabilitas senantiasa hadir sejalan dengan isu kesetaraan, inklusi, dan non diskriminasi yang memiliki keterkaitan dalam semua sisi termasuk bidang ketenagakerjaan.
“Secara asasi, kita memerlukan hubungan ketenagakerjaan yang menghormati keberagaman, kemampuan, dan potensi setiap individu di lingkungan kerja yang mampu mewadahi berbagai perbedaan latar belakang termasuk kondisi disabilitas,” kata Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Hindun Anisah, dalam membuka Rakor Percepatan Penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas (ULD) Bidang Ketenagakerjaan Wilayah Provinsi Sumatera Utara, Kamis (07/10/2021).
Ia mengatakan, dalam mewujudkan pembangunan ketenagakerjaan inklusi di Indonesia Kemnaker telah menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 60 Tahun 2020 untuk mewajibkan pemerintah provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk membentuk ULD Ketenagakerjaan.
Dalam implementasinya layanan ULD ini perlu memuat, diantaranya yakni; pemberian informasi lowongan dan mempromosikan tenaga kerja penyandang disabilitas pada pemberi kerja sesuai dengan minat, bakat, dan keterampilan yang dibutuhkan; penyuluhan dan bimbingan jabatan (job counselling) dan analisis jabatan kepada tenaga kerja penyandang disabilitas; penyesuaian di lingkungan kerja dan Pemenuhan Akomodasi yang Layak untuk Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas di tempat kerja; pemberian informasi terkait kontrak kerja, upah, dan jam kerja, serta melakukan fasilitasi dan mediasi terkait hubungan industrial dalam mempekerjakan penyandang disabilitas.
Selain itu, isu disabilitas ini adalah isu lintas sektoral yang penanganannya memerlukan keterlibatan seluruh pemangku kebijakan bersama antara Kemnaker dengan Kemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Kemendagri, serta Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas.
“Perlunya keterlibatan bersama dalam melaksanakan kegiatan percepatan penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas (ULD) bidang ketenagakerjaan tahun 2021, baik dalam lingkup nasional maupun regional Provinsi dan Kabupaten/Kota,” katanya
Menurut Hindun, Menaker Ida Fauziyah memilik concern yang tinggi terhadap isu disabilitas, bahkan Pemerintah Indonesia mengangkat isu pasar kerja yang inkusif (inclusive labour market) sebagai salah satu isu utama dalam Employment Working Group (EWG) G20, di mana Indonesia menjadi Presidensi KTT G20 di tahun 2022.
“Jadi, isu prioritas Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 tahun 2022 yang kedua adalah inclusive labour market, pasar kerja inklusif, dengan meningkatkan partisipasi tenaga kerja disabilitas dalam Dunia Usaha dan Industri dan kewirausahaan,” ujarnya.
Sebagai informasi berdasarkan data Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan dan data dari Dinas yang Membidangi Ketenagakerjaan Provinsi dan Kabupaten/Kota per Januari 2021, tercatat perusahaan yang mempekerjakan penyandang disabilitas sebanyak 551 perusahaan dengan jumlah tenaga kerja disabilitas sebanyak 4.453 orang dari total tenaga kerja yang bekerja sebesar 536.094 orang.
Terpopuler
1
Syuriyah PBNU Harapkan Muktamar Ke-35 Digelar di Pesantren dengan Dua Kriteria
2
Menhan Sebut Seluruh Kabupaten di Jawa Akan Dikawal Batalyon Teritorial pada 2026
3
Khutbah Jumat: Menumbuhkan Empati dan Solidaritas Sosial Melalui Kurban
4
Prabowo Ungkap Alasan Gaji Guru dan ASN Masih Kecil: Kekayaan RI Banyak Lari ke Luar Negeri
5
Khutbah Idul Adha 2026: Menguatkan Solidaritas Melalui Semangat Berbagi
6
Rapat Pleno PBNU: Munas dan Konbes Digelar 20-21 Juni 2026, Lokasi Diputuskan Menyusul
Terkini
Lihat Semua